Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH M RIZKI VIRNANDA BIN SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RIZKI VIRNANDA BIN SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 15/JTH/EOH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA;

Tempat lahir

:

Banda Aceh;

Umur / Tgl. Lahir

:

20 Tahun / 22 Juni 2003;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Atek Jawo, Dusun Tgk. Lamdom, Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 Januari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dihubungi oleh korban FAJARULLAH yang pada intinya korban FAJARULLAH meminta ganti rugi uang keuntungan hasil penjualan chip domino sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 30 Januari 2024. Selanjutnya pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pergi ke warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar untuk membahas uang hasil penjualan chip domino tersebut. Terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengatakan “Jadi, kek mana juga dengan perjanjian awal, kan bagi hasil?”. Lalu korban FAJARULLAH menjawab “Ko tu kerja sama aku, ngapain ko atur-atur aku” sehingga membuat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA sakit hati. Setelah itu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pulang kerumah yang beralamat di Jalan Atek Jawo, Dusun Tgk. Lamdom, Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
  • Sesampainya dirumah, terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengambil sebilah pisau stainless steel bergagang hitam yang diletakkan di bagasi sepeda motor terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan dipindahkan kedalam mobil yang sebelumnya terdakwa rental dari saksi MUHAMMAD AFDAL MURSALIN BIN ALM ZULKIFLI AB. Lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA kembali menuju warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar dengan maksud untuk membunuh korban FAJARULLAH. Sesampainya di warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH, terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA menunggu di dalam mobil hingga korban keluar ke kamar mandi.
  • Setelah meunggu beberapa saat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban FAJARULLAH pergi ke kamar mandi, lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA keluar dari mobil dan mendekati kamar mandi warung/kios tersebut dengan membawa sebilah pisau. Kemudian pada saat korban FAJARULLAH keluar dari kamar mandi dan melihat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA sehingga korban dan terdakwa saling berhadapan. Pada saat itu juga terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA langsung menikamkan pisau yang ada ditangan kanan terdakwa kearah dada korban, kemudian korban berputar arah menghadap sebelah kiri terdakwa dan terdakwa menusukkan kembali pisau tersebut ke leher korban. Korban FAJARULLAH sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan mengenai dada terdakwa. Lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA memindahkan pisaunya di tangan kiri kemudian kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian belakang tubuh korban. Setelah itu terdakwa melarikan diri pulang kerumah untuk mengambil baju dan pergi.
  • Sesampainya di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA berfikir untuk menyerahkan diri karena wajah terdakwa terekam CCTV yang berada di depan warung korban FAJARULLAH dan terdakwa mengira korban masih hidup sehingga bisa menceritakan apa yang dilakukan oleh terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA. Pada akhirnya terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA kembali ke warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang sudah ramai pihak polisi Kepolisian, lalu terdakwa mendekati saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH dan bertanya “Kek mana keadaan si Fajar?”, dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH pun menjawab “Fajar udah dibawa ke rumah sakit oleh pihak polisi, Fajar keknya sudah ga ada lagi, udah meninggal kayaknya”. Lalu tiba-tiba ada seorang polisi berpakaian preman yang mendekati terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH untuk melihat ponsel keduanya. Kemudian terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH dibawa ke Polresta Banda Aceh dan sesampainya di Polresta Banda Aceh dan pada saat saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH pergi ke toilet terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengakui semua perbuatannya.
  • Bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Nomor VER : 23/VER/SK-03/KFM/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE selaku dokter forensik, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan nomor surat Nomor : B/25/I/2024/SPKT tanggal 29 Januari 2024. Telah melakukan pemeriksaan terhadap FAJARULLAH pada tanggal 29 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka bacok pada leher sebelah kanan dan dada sebelah kiri, luka tusuk pada punggung dan paha kanan, serta luka lecet pada wajah. Dari hasil luar dapat disimpulkan bahwa pada korban mengalami kekerasan tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan permintaan visum et repertum Nomor : B/25/I/2024/SPKT tanggal 29 Januari 2024. Perkiraan kematian dibawah enam jam sebelum pemeriksaan pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
  • Bahwa 4 (empat) hari sebelum kejadian tersebut sudah timbul niat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA untuk membunuh korban FAJARULLAH namun masih ragu, pada akhirnya niat kuat tersebut muncul pada saat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA bertemu dengan korban FAJARULLAH pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU,

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dihubungi oleh korban FAJARULLAH yang pada intinya korban FAJARULLAH meminta ganti rugi uang keuntungan hasil penjualan chip domino sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 30 Januari 2024. Selanjutnya pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pergi ke warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar untuk membahas uang hasil penjualan chip domino tersebut. Terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengatakan “Jadi, kek mana juga dengan perjanjian awal, kan bagi hasil?”. Lalu korban FAJARULLAH menjawab “Ko tu kerja sama aku, ngapain ko atur-atur aku” sehingga membuat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA sakit hati. Setelah itu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA pulang kerumah yang beralamat di Jalan Atek Jawo, Dusun Tgk. Lamdom, Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
  • Sesampainya dirumah, terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengambil sebilah pisau stainless steel bergagang hitam yang diletakkan di bagasi sepeda motor terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan dipindahkan kedalam mobil yang sebelumnya terdakwa rental dari saksi MUHAMMAD AFDAL MURSALIN BIN ALM ZULKIFLI AB. Lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA kembali menuju warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang beralamat di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar dengan maksud untuk membunuh korban FAJARULLAH. Sesampainya di warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH, terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA menunggu di dalam mobil hingga korban keluar ke kamar mandi.
  • Setelah meunggu beberapa saat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban FAJARULLAH pergi ke kamar mandi, lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA keluar dari mobil dan mendekati kamar mandi warung/kios tersebut dengan membawa sebilah pisau. Kemudian pada saat korban FAJARULLAH keluar dari kamar mandi dan melihat terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA sehingga korban dan terdakwa saling berhadapan. Pada saat itu juga terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA langsung menikamkan pisau yang ada ditangan kanan terdakwa kearah dada korban, kemudian korban berputar arah menghadap sebelah kiri terdakwa dan terdakwa menusukkan kembali pisau tersebut ke leher korban. Korban FAJARULLAH sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan mengenai dada terdakwa. Lalu terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA memindahkan pisaunya di tangan kiri kemudian kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian belakang tubuh korban. Setelah itu terdakwa melarikan diri pulang kerumah untuk mengambil baju dan pergi.
  • Sesampainya di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA berfikir untuk menyerahkan diri karena wajah terdakwa terekam CCTV yang berada di depan warung korban FAJARULLAH dan terdakwa mengira korban masih hidup sehingga bisa menceritakan apa yang dilakukan oleh terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA. Pada akhirnya terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA kembali ke warung/ruko Berkah Cell milik korban FAJARULLAH yang sudah ramai pihak polisi Kepolisian, lalu terdakwa mendekati saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH dan bertanya “Kek mana keadaan si Fajar?”, dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH pun menjawab “Fajar udah dibawa ke rumah sakit oleh pihak polisi, Fajar keknya sudah ga ada lagi, udah meninggal kayaknya”. Lalu tiba-tiba ada seorang polisi berpakaian preman yang mendekati terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH untuk melihat ponsel keduanya. Kemudian terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA dan saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH dibawa ke Polresta Banda Aceh dan sesampainya di Polresta Banda Aceh dan pada saat saksi MUHAMMAD NASIR BASYIR BIN RAHMADSYAH pergi ke toilet terdakwa M. RIZKI VIRNANDA BIN SURYA mengakui semua perbuatannya.
  • Bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Nomor VER : 23/VER/SK-03/KFM/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE selaku dokter forensik, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan nomor surat Nomor : B/25/I/2024/SPKT tanggal 29 Januari 2024. Telah melakukan pemeriksaan terhadap FAJARULLAH pada tanggal 29 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka bacok pada leher sebelah kanan dan dada sebelah kiri, luka tusuk pada punggung dan paha kanan, serta luka lecet pada wajah. Dari hasil luar dapat disimpulkan bahwa pada korban mengalami kekerasan tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan permintaan visum et repertum Nomor : B/25/I/2024/SPKT tanggal 29 Januari 2024. Perkiraan kematian dibawah enam jam sebelum pemeriksaan pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 25 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya