Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdr. MUHAMMAD ALFI Bin (Alm) RUSLAN A. GANI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib, di Gampong lamabaro samahani Kec.Kuta Malaka Kab. Aceh Besar yang dilakukan oleh Sdr. MARHABAN Bin (Alm) HARUN dengan cara memukul Korban sebanyak 4 (empat) kali di wajah bagian Pipi sebelah kiri , Pelaku memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan, Pada saat melakukan Pemukulan Korban tidak melawan dan hanya melindungi diri. Tersangka MARHABAN Bin (Alm) HARUN melakukan Pemukulan / Penganiayaan terhadap Korban Sdr. MUHAMMAD ALFI karena kesal Korban telah menabraknya dari belakang pada saat berkendara dengan menggunakan Becak, Tersangka Memukul Korban dengan menggunakan tangan Kosong. Tersangka MARHABAN Bin (Alm) HARUN telah mencoba melakukan upaya perdamaian dengan Korban, namun pihak korban tetap ingin melanjutkan Perkara ini. Akibat dari Pemukulan/ Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku, Korban mengalami Luka Memar di wajah, korban juga dirawat Inap di Rumah Sakit Meraxa selama 3 hari, hal ini diduga karena Korban sebelumnya terjadi Laka lantas yang berujung Pemukulan yang di alami oleh Korban.
|