Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Register Perk : PDM- 09/L.1.27/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
RIKO SUKMA BIN SUTIKNO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 17 Maret 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Alue Desa Kuta Barat Kec. Makmur Kab. Bireuen
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
- STATUS PENAHANAN :
|
Penyidik
Perpanjangan oleh PU
JPU
|
:
:
;
|
Rutan sejak tanggal 19-12-2023 s/d 07-01-2024
Rutan sejak tanggal 08-01-2024 s/d 16-02-2024
Rutan sejak tanggal 07-02-2024 s/d 26-02-2024
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Ia Terdakwa RIKO SUKMA BIN SUTIKNO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Gudang PT. Anugrah Berkat Kekal yang beralamat di Desa Lampreh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut", Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juni 2021 saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok menghubungi Terdakwa Riko Sukma Bin Sutikno untuk menawarkan produk susu berbagai merek dengan harga miring. Kemudian Terdakwa menghubungi beberapa pemilik toko untuk menawarkan produk susu dengan harga miring tersebut. Kemudian Terdakwa mengirimkan list orderan produk susu permintaan pembeli kepada saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok. Kemudian saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok menyerahkan beberapa produk susu pesanan Terdakwa bertempat di Gudang PT. Anugrah Berkat Kekal yang beralamat di Desa Lampreh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar.
- Selanjutnya setiap hari Jum’at sekira bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok mengambil sejumlah produk susu di Gudang PT. Anugrah Berkat Kekal yang beralamat di Desa Lampreh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjual produk-produk susu tersebut salah satunya kepada saksi Safrida Binti (Alm) H. Mahmud yang beralamat di Kecamatan Lueng Putu Kab. Pidie Jaya. Adapun barang-barang yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi Safrida Binti (Alm) H. Mahmud berupa produk susu Morinaga dengan rincian sebagai berikut :
- Susu merk Chil – Kid ukuran 200 gram seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu) per pcs sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs dengan total uang sejumlah Rp. 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – Kid ukuran 400 gram seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) per pcs sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs dengan total uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
-
- Susu merk Chil – Kid ukuran 800 gram seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh lima ribu) per pcs sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan total uang sejumlah Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – Mil ukuran 200 gram seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) per pcs sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – Mil ukuran 400 gram seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) per pcs sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs Kotak dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – Mil ukuran 800 gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per pcs sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Susu merk BMT ukuran 200 gram, ukuran 400 gram, ukuran 800 gram dengan harga yang sama dengan susu merk Chil Mil ;
- Susu merk Chil – School ukuran 400 gram seharga ± Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per pcs sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ratus ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – School 1 (satu) pcs ukuran 800 gram seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) per pcs sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Susu merk Chil – School ukuran 1.200 gram seharga ± Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) per pcs sebanyak 6 (enam) pcs dengan total uang keseluruhan sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa produk-produk susu tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok selaku Kepala Gudang PT. Anugrah Berkat Kekal yang beralamat di Desa Lampreh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar.
- Bahwa Terdakwa Riko Sukma Bin Sutikno menyerahkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok, lalu saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.500.0000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari setiap penjualan barang-barang tersebut sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023.
- Bahwa akibat perbuatan saksi Jhoni Ade Putra Alias Adi Manok dan Terdakwa Riko Sukma Bin Sutikno tersebut, saksi Jenni mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 907.609.056.00,- (sembilan ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------
Kota Jantho,07 Februari 2024
PENUNTUT UMUM
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 199002242014032003
|
|