Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus-LH/2025/PN Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | 1.DENI SAPUTRA BIN BUSTAMAM 2.SUPRIADI BIN M. HASYEM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-LH/2025/PN Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-136/L.1.27.3/Eku.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-003/JTH/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. PENAHANAN:
C. DAKWAAN: -----Bahwa Terdakwa I DENI SAPUTRA Bin BUSTAMAM bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Bin M. HASYEM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kebun yang terletak di Desa Lamsujen Kec. Lhoong, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tidak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa sekira pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa II menyemprotkan air dengan menggunakan mesin penarik air merk Raizenteck ke tanah yang bercampur dengan pasir yang berada di dalam sumur atau kolam yang sebelumnya telah digali oleh para terdakwa. Kemudian tanah yang telah disemprot air tersebut disedot kembali oleh Terdakwa I dengan menggunakan mesin penyedot lalu tanah tersebut dituangkan ke atas karpet yang telah disiapkan di atas papan yang telah dibuat Mal dengan kemiringan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama dan bergantian mengambil karpet yang telah berisi pasir lalu mencucinya dalam drum piber yang telah dibelah dua sampai semua pasir yang terdapat diatas karpet tersebut jatuh kedalam drum. Selanjutnya air yang terdapat di dalam drum di buang sampai hanya tersisa pasir. Kemudian drum yang terdapat pasir tersebut kembali diisi air bersih setengahnya, lalu para terdakwa mendulang pasir tersebut dengan menggunakan indang atau dulang sampai terpisah antara emas dengan biji besi dan pasir hitam, selanjutnya emas yang telah terpisah dengan biji besi dimasukan atau disimpan kedalam wadah atau tempat pelastik.------ -----Bahwa kemudian datang saksi M. Syadili Afkar dan saksi Fasihul Lisan beserta Tim Gabungan Satreskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Lhoong melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi oleh para saksi penangkap, para terdakwa mengaku bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------ -----Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris dari UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh No.01/HU/UPTD DINAS ESDM/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Lab. Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dengan Hasil Uji terhadap barang bukti pasir yang diduga terdapat kandungan logam/emas yang disita dalam perkara tersangka a.n. Deni Saputra Bin Bustamam, Dkk dengan kesimpulan terdapat kandungan emas (Au) dengan kadar 0,05?lam barang bukti tersebut.---------------------------------------------
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |