Petitum |
Berdasarkan uraian diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon bernama Irwandi Amir tempat/tanggal di Krueng Raya, 08 April 1990 dari Ayah bernama Amir Ahmad dan Ibu bernama Syamsidar
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencacatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah Tanggal dan Tahun Kelahiran Pemohon dan mencatat pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|