Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Jth 1.FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2.Maulizar, S.H.
ANDIKA RETNO IRAWAN BIN ALM IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2Maulizar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA RETNO IRAWAN BIN ALM IRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

ACEH BESAR                                                                                                                             P-29

 UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERKARA : PDM- 20/Jth/04/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :

      N a m a Lengkap                  :  ANDIKA RETNO IRAWAN Bin (Alm) IRWANTO

Tempat Lahir                        :  Banda Aceh

Umur / Tanggal Lahir           :  33 Tahun/ 25 Mei 1990

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki

Kebangsaan                          :  Indonesia

Tempat Tinggal                    :  Jl. Sukajadi No.364/182 A Desa Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat/Desa Meunasah Mesjid Lamlhom Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar

      A g a m a                              :  Islam

Pekerjaan                              :  Karyawan Swasta

Pendidikan                           :  SMK (tamat)

 

B. Penahanan  :

 

     Penyidik                               : Tidak dilakukan penahanan

    JPU                                       : Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024;

 

C. Dakwaan :

 

Pertama:

 

 

Bahwa ia terdakwa Andika Retno Irawan Bin (Alm) Irwanto berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli  2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Cafee De Era Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2022, saksi Fheryanto Bin Harun bertemu dengan saksi Maella Prayuniekha di pekanbaru Provinsi Riau dan menanyakan tentang pembuatan usaha Pertashop (pom bensin mini) yang akan dibuat di kampung halaman saksi, yang mana pada saat itu saksi Maella Prayuniekha menjelaskan kepada saksi Fheryanto untuk pembuatan pertashop tersebut terlebih dahulu harus mengurus perizinan dari PT. Pertamina setempat.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menghubungi saksi Maella Prayuniekha melalui nomor Handphone yang tercantum di contact person PT. Adil Utama yang beralamat di Kota Pekan Baru Provinsi Riau, tempat saksi Maella Paryuniekha bekerja, lalu terdakwa menanyakan apakah benar PT. Adil Utama merupakan fabricator pertashop yang sudah diverifikasi oleh pertamina dan saksi menjawab bahwa benar PT. Adil Utama adalah perusahaan fabrikasi pertashop yang sudah di verifikasi oleh pertamina. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Maella Prayuniekha bahwa ada beberapa pekerjaan pendirian pertashop di wilayah Banda Aceh, lalu saksi Maella Prayuniekha mengatakan bahwa akan mengkonfirmasi lagi kepada terdakwa dikarenakan di Provinsi Aceh ada beberapa pertashop yang dipesan melalui perusahaan PT. Adil Utama.
  • Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, saksi Maella Prayuniekha datang ke Banda Aceh dan bertemu dengan terdakwa, yang mana saat itu terdakwa yang menjemput saksi Maella Prayuniekha di Bandara Sultan Iskandar Muda. Kemudian saat dalam perjalanan terdakwa diberitahukan oleh saksi Maella Prayuniekha bahwa ada rekannya yaitu saksi Fheriyanto bermaksud membangun usaha pertashop di Banda Aceh, lalu terdakwa mengatakan bahwa ia mempunyai relasi dengan pihak pertamina Aceh untuk pengurusan perizinan pertashop dan juga mempunyai rekanan yang memiliki lahan tempat lokasi pendirian pertashop sehingga mempermudah untuk pengurusan dan penentuan titik lokasi pendirian pertashop tersebut sehingga saksi Maella Prayuniekha merasa yakin dengan terdakwa untuk bekerja sama dalam hal pengurusan perizinan pertashop tersebut. Kemudian saksi Maella Prayuniekha menghubungi saksi Fheriyanto untuk menanyakan kepastian pembuatan pertashop dan saksi Maella Prayuniekha memberitahukan bahwa ia saat ini sedang berada di Banda Aceh.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Fheriyanto menghubungi saksi Maella Prayuniekha melalui Handphone agar menemui saksi Harun (orang tua kandung saksi Fheriyanto) yang merupakan pemilik usaha pertashop tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib di Cafee De Era Batoh Jl. Mr. Mohd. Hasan Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, terdakwa bersama saksi Maella Prayuniekha bertemu dengan Sdr. Harun untuk membicarakan masalah pengurusan izin pertashop dan penyerahan kwitansi tanda terima uang pengurusan perizinan yang telah di transfer saksi Fheriyanto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Maella Prayuniekha, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi Harun bahwa yang mengurus perizinan pertashop milik saksi Harun dan saksi Fheriyanto adalah terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Harun bahwa perizinan tersebut dapat selesai dalam waktu 14 hari dan terdakwa juga mengatakan bahwa apabila ada kekurangan administrasi terdakwa akan memberitahukannya.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Fheriyanto melalui Aplikasi Whatsapp, yang mana pada saat itu terdakwa memberitahukan bahwa terdakwalah yang akan melakukan pengurusan izin pertashop milik saksi Fheriyanto dikarenakan saksi Maella Prayuniekha sudah kembali ke Pekanbaru dan terdakwa meyakinkan saksi Fheriyanto dengan mengatakan bahwa ada beberapa pekerjaan pendirian pertashop di Wilayah Banda Aceh yang sedang terdakwa kerjakan. Kemudian terdakwa mengirimkan foto pertashop yang berlokasi di dekat kampus Unida melalui pesan Whatsapp kepada saksi Fheriyanto untuk meyakinkan saksi Fheriyanto bahwa pertashop tersebut adalah hasil dari pekerjaan terdakwa, sehingga saksi Fheriyanto bertambah yakin jika pendirian pertashop tersebut dikerjakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fheriyanto untuk meminta uang pengurusan izin pendirian pertashop sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah di transfer kepada saksi Maella Prayuniekha. Selanjutnya  pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Fheriyanto menelpon saksi Maella Prayuniekha dan meminta uang pengurusan izin pendirian pertashop agar dikirim kepada terdakwa, sehingga pada bulan September 2023, atas permintaan saksi Fheriyanto tersebut saksi Maella Prayuniekha telah mengirim uang pengurusan izin pendirian pertashop sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 17 September 2022, terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada saksi Fheriyanto untuk memesan unit modular pertashop, namun sebelum uang tersebut dikirim, terdakwa diminta oleh saksi Fheryanto untuk mengirim nomor telepon dan nomor rekening pihak perusahaan fabrikasi modular pertashop tersebut, kemudian terdakwa mengirim tanda pengenal atau identitas terdakwa melalui pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Ciber Properti Indonesia yaitu perusahaan fabricator pertashop sehingga saksi Fheriyanto yakin dan percaya terhadap terdakwa untuk mengurus izin pertashop serta menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian unit modular pertashop, kemudian terdakwa meyakinkan saksi Fheriyanto dengan cara mengirim invoice pembelian 1 (satu) unit modular pertashop dari PT. Farlatek, yang mana invoice tersebut terdakwa peroleh dari karyawan PT. Farlatek pada tahun 2021, kemudian terdakwa palsukan dengan cara mengeditnya lalu terdakwa kirim kepada saksi Fheriyanto melalui pesan Whatsapp sehingga saksi Fheriyanto yakin dan percaya bahwa uang yang terdakwa terima dari saksi Fheriyanto tersebut dipergunakan untuk memesan unit modular pertashop sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), namun setelah saksi Fheriyanto mengecek pemesanan unit pertashop tersebut di PT. Farlatek melalui website internet, invoice tersebut tidak ada dan pemesanan terhadap 1 (satu) unit pertashop sesuai dengan invoice  yang telah terdakwa kirim kepada saksi Fheriyanto juga tidak ada.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Fheriyanto Bin Harun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

Atau

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Andika Retno Irawan Bin (Alm) Irwanto berawal pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli  2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2022, saksi Fheryanto Bin Harun bertemu dengan saksi Maella Prayuniekha di pekanbaru Provinsi Riau dan menanyakan tentang pembuatan usaha Pertashop (pom bensin mini) yang akan dibuat di kampung halaman saksi, yang mana pada saat itu saksi Maella Prayuniekha menjelaskan kepada saksi Fheryanto untuk pembuatan pertashop tersebut terlebih dahulu harus mengurus perizinan dari PT. Pertamina setempat.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menghubungi saksi Maella Prayuniekha melalui nomor Handphone yang tercantum di contact person PT. Adil Utama yang beralamat di Kota Pekan Baru Provinsi Riau, tempat saksi Maella Paryuniekha bekerja, lalu terdakwa menanyakan apakah benar PT. Adil Utama merupakan fabricator pertashop yang sudah diverifikasi oleh pertamina dan saksi menjawab bahwa benar PT. Adil Utama adalah perusahaan fabrikasi pertashop yang sudah di verifikasi oleh pertamina. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Maella Prayuniekha bahwa ada beberapa pekerjaan pendirian pertashop di wilayah Banda Aceh, lalu saksi Maella Prayuniekha mengatakan bahwa akan mengkonfirmasi lagi kepada terdakwa dikarenakan di Provinsi Aceh ada beberapa pertashop yang dipesan melalui perusahaan PT. Adil Utama.
  • Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, saksi Maella Prayuniekha datang ke Banda Aceh dan bertemu dengan terdakwa, yang mana saat itu terdakwa yang menjemput saksi Maella Prayuniekha di Bandara Sultan Iskandar Muda. Kemudian saat dalam perjalanan terdakwa diberitahukan oleh saksi Maella Prayuniekha bahwa ada rekannya yaitu saksi Fheriyanto bermaksud membangun usaha pertashop di Banda Aceh, lalu terdakwa mengatakan bahwa ia mempunyai relasi dengan pihak pertamina Aceh untuk pengurusan perizinan pertashop dan juga mempunyai rekanan yang memiliki lahan tempat lokasi pendirian pertashop sehingga mempermudah untuk pengurusan dan penentuan titik lokasi pendirian pertashop tersebut sehingga saksi Maella Prayuniekha merasa yakin dengan terdakwa untuk bekerja sama dalam hal pengurusan perizinan pertashop tersebut. Kemudian saksi Maella Prayuniekha menghubungi saksi Fheriyanto untuk menanyakan kepastian pembuatan pertashop dan saksi Maella Prayuniekha memberitahukan bahwa ia saat ini sedang berada di Banda Aceh.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Fheriyanto menghubungi saksi Maella Prayuniekha melalui Handphone agar menemui saksi Harun (orang tua kandung saksi Fheriyanto) yang merupakan pemilik usaha pertashop tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib di Cafee De Era Batoh Jl. Mr. Mohd. Hasan Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, terdakwa bersama saksi Maella Prayuniekha bertemu dengan Sdr. Harun untuk membicarakan masalah pengurusan izin pertashop dan penyerahan kwitansi tanda terima uang pengurusan perizinan yang telah di transfer saksi Fheriyanto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Maella Prayuniekha, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi Harun bahwa yang mengurus perizinan pertashop milik saksi Harun dan saksi Fheriyanto adalah terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Harun bahwa perizinan tersebut dapat selesai dalam waktu 14 hari dan terdakwa juga mengatakan bahwa apabila ada kekurangan administrasi terdakwa akan memberitahukannya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 07.20 Wib di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, terdakwa meminta uang kepada saksi Maella Prayuniekha sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut ditansfer langsung oleh saksi Mella Prayuniekha kepada terdakwa, yang mana uang tersebut merupakan bagian dari uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dikirim oleh saksi Fheriyanto untuk pengurusan izin pendirian pertashop.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Fheriyanto melalui Aplikasi Whatsapp, yang mana pada saat itu terdakwa memberitahukan bahwa terdakwalah yang akan melakukan pengurusan izin pertashop milik saksi Fheriyanto dikarenakan saksi Maella Prayuniekha sudah kembali ke Pekanbaru dan terdakwa meyakinkan saksi Fheriyanto dengan mengatakan bahwa ada beberapa pekerjaan pendirian pertashop di Wilayah Banda Aceh yang sedang terdakwa kerjakan. Kemudian terdakwa mengirimkan foto pertashop yang berlokasi di dekat kampus Unida melalui pesan Whatsapp kepada saksi Fheriyanto untuk meyakinkan saksi Fheriyanto bahwa pertashop tersebut adalah hasil dari pekerjaan terdakwa, sehingga saksi Fheriyanto bertambah yakin jika pendirian pertashop tersebut dikerjakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fheriyanto untuk meminta uang pengurusan izin pendirian pertashop sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah di transfer kepada saksi Maella Prayuniekha. Selanjutnya  pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Fheriyanto menelpon saksi Maella Prayuniekha dan meminta uang pengurusan izin pendirian pertashop agar dikirim kepada terdakwa, sehingga pada bulan September 2023, atas permintaan saksi Fheriyanto tersebut saksi Maella Prayuniekha telah mengirim uang pengurusan izin pendirian pertashop sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 17 September 2022, terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada saksi Fheriyanto untuk memesan unit modular pertashop, namun sebelum uang tersebut dikirim, terdakwa diminta oleh saksi Fheryanto untuk mengirim nomor telepon dan nomor rekening pihak perusahaan fabrikasi modular pertashop tersebut, kemudian terdakwa mengirim tanda pengenal atau identitas terdakwa melalui pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Ciber Properti Indonesia yaitu perusahaan fabricator pertashop sehingga saksi Fheriyanto yakin dan percaya terhadap terdakwa untuk mengurus izin pertashop serta menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian unit modular pertashop, kemudian terdakwa meyakinkan saksi Fheriyanto dengan cara mengirim invoice pembelian 1 (satu) unit modular pertashop dari PT. Farlatek, yang mana invoice tersebut terdakwa peroleh dari karyawan PT. Farlatek pada tahun 2021, kemudian terdakwa palsukan dengan cara mengeditnya lalu terdakwa kirim kepada saksi Fheriyanto melalui pesan Whatsapp sehingga saksi Fheriyanto yakin dan percaya bahwa uang yang terdakwa terima dari saksi Fheriyanto tersebut dipergunakan untuk memesan unit modular pertashop sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), namun setelah saksi Fheriyanto mengecek pemesanan unit pertashop tersebut di PT. Farlatek melalui website internet, invoice tersebut tidak ada dan pemesanan terhadap 1 (satu) unit pertashop sesuai dengan invoice  yang telah terdakwa kirim kepada saksi Fheriyanto juga tidak ada. 
  • Bahwa uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk pengurusan perizinan pendirian pertashop melainkan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Fheriyanto Bin Harun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 372 KUHP.

          

   Kota Jantho, 01 April  2024

           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

               Muhammad Waliyullah, S.H,

                                                                             Ajun Jaksa  

 

 

                                                               

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya