Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Jth Heri Ferdian S P Muhammad Bin Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan bp/02/RES.1.8/VII/2023/Sek Pulo Aceh
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Heri Ferdian S P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Bin Ismail[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 205 KUHAP yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD BIN ISMAIL Di dalam mesjid Babusaadah di desa Rinoen Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar dengan cara tersangka membongkar Kunci pada lemari tempat pempat penyimpanan kotak amal,Setelah itu sdr Muhammad mengambil Kotak amal tersebut membawa keluar dari dalam mesjid dan menuju antai yang berjarak 150 cm dari Mesjid Babusaadah desa Rinoen Kec Pulo Aceh Kab Aceh Besar.lalu kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut dibongkar samping nya hingga hancur dan mengambil uangnya yang ada di dalam kotak amal tersebut. Setelah itu uang tersebut dihitung oleh sdr Muhammad Bin Ismail dengan jumalah keseluruhan Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saat ini Tersangka telah di lakukan pemeriksaan di Polsek Pulo Aceh Polres Aceh Besar guna melakukan Proses dan Penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 205 KUHAP

Pihak Dipublikasikan Ya