Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya Mengabulkan Permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapan Pemohon Bernama Aditya Imam Mulya tempat/tanggal lahir pada awalnya di Lam Ara Tunong, 16 Maret 2005 menjadi di Lam Ara Tunong, 16 Maret 2003 dari Ayah bernama Sudirman dan Ibu bernama Marlina.
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah Tahun Lahir` Pemohon dan mencatat pada Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Memerintahkan Sekolah-sekolah yang terkait telah mencatat kelulusan atas nama Pemohon untuk dapat mengeluarkan Surat keterangan pengganti Ijazah atas nama Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon,
|