Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2024/PN Jth MARDIANA Azhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2024/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fatchullah,S.H.MARDIANA
Tergugat
NoNama
1Azhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan sebagaimana Pelawan Tersita uraikan di atas, Pelawan Tersita mohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho untuk memanggil Pemohon Penyita dan Termohon Tersita pada suatu hari tertentu untuk kiranya berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan Tersita untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan Tersita tersebut adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan Tersita adalah Pelawan yang benar ;
  4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jantho  untuk mengangkat kembali sita eksekutorial, sesuai Berita Acara Eksekusi (executorial beslaag) tanggal 11 Desember 2024, No. 4/Pdt.Eks/2024/PN-JTH ;
  5. Menghukum Terlawan penyita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini ;

 

Subsidiair :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Demikian perlawanan ini Pelawan Tersita ajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya diucapkan terima kasih.

 

 

Demikian perlawanan ini Pelawan  ajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak