Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H MUZAKKIR BIN DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR BIN DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29  

 

SURAT    D A K W A A N

NO. REG.PERKARA : PDM -25/L.1.27.3/Eoh.1/02/2022

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

MUZAKKIR BIN DAHLAN

Tempat Lahir

:

Aceh Timur

Tgl Lahir / Umur

:

12 Maret 1986/ 38 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Limo Lamluweung, Kec. Indra Puri, Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan : (tidak dilakukan penahanan)

 

  1. D a k w a a n  :

-----------Bahwa terdakwa MUZAKKIR BIN DAHLAN pada 12 juli 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Rumah saksi FARIL ANDANA Bin YUSUF beralamat di Desa Bukloh, Kec. Sukamakmur, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Hp (handphone) yang bermerek Iphone-11 warna hitam casing warna abu-abu, 1 (satu) HP Redmi-3 pro warna biru, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi FARIL ANDANA Bin YUSUF, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 12 juli 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa yang sedang berada di Desa Bukloh, Kec. Sukamakmur, Kab. Aceh Besar, kemudian pergi ke sebuah rumah yaitu rumah saksi FARIL ANDANA Bin YUSUF, setibanya di Rumah tersebut, terdakwa mendekati rumah saksi Faril dan menuju ke jendela kamar rumah saksi Faril, lalu masuk ke Dalam Kamar dengan cara membuka jendela kamar yang tidak tertutup rapat lalu menaiki jendela kamar tersebut dan saat saat Terdakwa berada di Dalam Kamar tersebut Terdakwa melihat saksi Faril di atas tempat tidur dan terdakwa melihat melihat HP Iphone-11 warna hitam berada di atas rak buku dan langsung mengambilnya setelah itu terdakwa juga mengambil HP Redmi-3 pro warna biru berada di samping saksi Faril yang sedang tidur, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuang HP Redmi-3 pro warna biru ke dalam sumur di Desa Limo Lamluweung, dan membawa 1 (satu) unit Hp (handphone) yang bermerek Iphone-11 warna hitam casing warna abu-abu ke saksi MAWARDI untuk diinstal ulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FARIL ANDANA Bin YUSUF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------

Kota Jantho, 27   Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                                                AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya