Dakwaan |
Berdasarkan fakta dan analisa kasus tersebut diatas didapat petunjuk bahwa bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib (diketahui) di Jl. Pasar Induk Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. JUMADI alias JACK Bin (Alm) ARCHAT, umur 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Cot Sareung Kel. Lampeuneurut Ujong Blang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. terhadap korban Sdri. DARNATI ANASARI, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Menggurus Rumah Tangga, Alamat Gampong Meunasah Mayang Lam Garot Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami Luka memar di kepala ukuran 1(satu) cm x 2 (dua) cm, luka lecet siku tangan kanan ukuran 2 (dua) cm x 1 (satu) cm, paha sebelah kanan tergores ukuran 1,5 (satu koma lima) cm di duga karena terkena benda tumpul. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka Sdr. JUMADI alias JACK Bin (Alm) ARCHAT dapat di tuntut dengan Pasal 352 ayat ( 1 ) kUHP. |