Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. ILHAM BIN SUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 24 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 922/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM BIN SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P  – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-025/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

ILHAM BIN SUKIMAN

 

Tempat  Lahir

:

Krueng Raya

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

28 Tahun / 01 Desember 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Paya Kameng Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 20-02-2024

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21-02-2024 s/d 11-03-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12-03-2024 s/d 20-04-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan,sejak tanggal 18-04-2024 s/d 07-05-2024

 

  1. DAKWAAN   

--------- Bahwa Ia Terdakwa ILHAM BIN SUKIMAN bersama-sama dengan Sdr. Randa (DPO) dan Sdr. Iqbal (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban Anwar Santosa Lubis yang beralamat di Desa Beurandeh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Randa (DPO) dan Sdr. Iqbal (DPO) berencana untuk makan mie di sebuah warung di Desa Beurandeh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar namun warung mie tersebut tutup. Kemudian Sdr. Randa (DPO) mengajak Terdakwa dan Sdr. Iqbal (DPO) untuk mengambil tabung gas dan Terdakwa beserta Sdr. Iqbal (DPO) menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Randa (DPO) dan Sdr. Iqbal (DPO) memasuki rumah Saksi Korban Anwar Santosa Lubis yang beralamat di Desa Beurandeh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, lalu Sdr. Randa (DPO) membuka jendela rumah yang tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut sedangkan Terdakwa dan Sdr. Iqbal (DPO) menunggu di dekat jendela untuk memantau situasi. Kemudian Sdr. Randa (DPO) menuju ke dapur dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram, lalu Sdr. Randa (DPO) menyerahkan masing-masing 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram kepada Terdakwa dan Sdr. Iqbal (DPO) melalui jendela, lalu Sdr. Randa (DPO) menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 9 Play warna hitam yang tergeletak di ruang tamu, lalu Sdr. Randa (DPO) keluar dari rumah melalui jendela. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Randa (DPO) dan Sdr. Iqbal (DPO) keluar dari rumah Saksi Korban Anwar Santosa Lubis menuju ke Polindes Desa Beurandeh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar untuk menyimpan tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram tersebut. Kemudian Sdr. Randa (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 9 Play warna hitam yang Sdr. Randa (DPO) ambil sebelumnya dari rumah Saksi Korban Anwar Santosa Lubis kepada Terdakwa. 
  • Bahwa Terdakwa beserta Sdr. Randa (DPO) dan Sdr. Iqbal (DPO) tidak memiliki izin dari Saksi Korban Anwar Santosa Lubis untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 9 Play warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Anwar Santosa Lubis mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).         

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.  -------------------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho,   18  April 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003  

 

Pihak Dipublikasikan Ya