Petitum |
Mengadili ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Status Hak Milik Adat Sebidang tanah yang terletak di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh besar Seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi). Adalah Peninggalan milik Alm. Abubakar (Ayah dan/atau Suami Para Penggugat);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang Menguasai dan mengunakan Tanah Milik seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi), sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009 adalah Milik Para Pengugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menjual tanah dan/atau mengalihkan tanah seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi), sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009 adalah Tanah Milik Para penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009. Serta Hak milik dan/atau surat menyurat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat terhadap Objek Sengketa dalam Perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Terugat II untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat Senilai Rp. Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) Permeter x 60.000 Meter = RP. 12.000.000.000.- (Dua Belas Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan putusan dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Bilaman Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.. (Ex Aequo et Bono).
|