Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudikiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon bernama Fitriana tempat/tanggal lahir di Aceh Jaya, 14 November 1993 dari ayah bernama Razali (Alm) dan Ibu bernama Ainal Marziah (Almh).
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama Pemohon dan mencatat pada Akta Kelahiran, Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|