Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Jth Mulyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan Bahwa Bapak H. Ubit Bin Daud telah meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2004 dan dikebumikan di Gampong Meunjee, Kecamatan Glupang Tiga, Kabupaten Pidie;
  3. Memerintahkan kepada Panitia Pengadilan Negeri Jantho untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Besar agar kematian Bapak H. Ubit Bin Daud dapat didaftarkan di dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Bapak H. Ubit Bin Daud;
  4. Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak