Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Jth ADE VIDRA PUSPITA SARI BIN (ALM) NASRUDDIN 1.ALI IMRAN
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN ACEH BESAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE VIDRA PUSPITA SARI BIN (ALM) NASRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI IMRAN
2KEPALA BADAN PERTANAHAN ACEH BESAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rini Syafitri, S.HKEPALA BADAN PERTANAHAN ACEH BESAR
2AHMAD YANI, S.H.,M.HALI IMRAN
Turut Tergugat
NoNama
1TARMIDZI AMAL Bin AMALUDDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 3.154 M2, yang terletak di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar atas nama pemegang hak Ali Imran (Tergugat I) yang di keluarkan oleh BPN kabupaten Aceh Besar (Tergugat II) tidak berkekuatan hukum karena tidak mempunyai alas hak yang sah;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
  4. Menyatakan para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I mengosongkan dan mengembalikan tanah Penggugat dalam keadaan semula tanpa ikatan dari Pihak manapun;
  6. Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan segalabentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah milik Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan Banda Aceh Meulaboh sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sejumlah Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) selama menguasai dan menikmati Tanah milik Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat kerugian materil lainnya, selama proses pengurusan tanah tersebut dengan perincian biaya transportasi pulang pergi desa Lampasi Engking ke Jantho, biaya copy berkas, surat menyurat, dan lain lain;
  10. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak MilikNo. 56 atas nama Pemegang Hak yaitu Nasruddin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar pada tahun 1999, dengan batas batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik Amaluddin;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sungai kecil;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Negara Banda Aceh – Meulaboh;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun milik Amaluddin;

 

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht vangewisjde)

12. Menyatakan Putusan ini dikasanakan serta merta (uitvoebarr bij voorad) kendatipun ada upaya banding, kasasi dan/atau verzet;

13. Menghukum Turut Tergugat untuk untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

14. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya yang timbul

 

ATAU:

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak