Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Jth Muslim SE Bin Husin Ahmad Kejaksaan Negeri Aceh Besar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat PN JTH-65C996BBC719F
Pemohon
NoNama
1Muslim SE Bin Husin Ahmad
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON  dengan ini  mengajukan Permohonan Pra Peradilan Terhadap:

NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG RI CQ. KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI ACEH  cq. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Beralamat di Jalan T. Bachtiar Polem, SH Kota Jantho, Email: Kejari.acehbesar@kejaksaan.go.id,  Provinsi Aceh, Indonesia.

Untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- TERMOHON

Adapun Objek  Pra Peradilan adalah sebagai berikut:

  1. SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA

Dasar Hukum Pengajuan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28- 04-2015 :

Bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dan menyatakan sebagai berikut:

Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) tidak meempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Pihak Dipublikasikan Ya