Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2020/PN Jth DRS. H. T. ZAKARIA 1.SULASMI Binti SULAIMAN
2.SULASTRI Binti SULAIMAN
3.EDY SUMARYADY Bin SULAIMAN
4.BAKTHIAR, AZ
5.MEUTIA PURNAMA RIEFFEL
6.KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH BALEE LAMPUUK
7.ALFINA, SH. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT
8.ASRUL
9.Bakhtiar AZ
10.Alfina, S.H Pejabat Pembuat Tanah (PPAT)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat 5/Pdt.G/2020/PN Jth
Penggugat
NoNama
1DRS. H. T. ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AL MIRZA, SHDRS. H.T. Zakaria
2ZAINIDRS. H.T. Zakaria
Tergugat
NoNama
1SULASMI Binti SULAIMAN
2SULASTRI Binti SULAIMAN
3EDY SUMARYADY Bin SULAIMAN
4BAKTHIAR, AZ
5MEUTIA PURNAMA RIEFFEL
6KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH BALEE LAMPUUK
7ALFINA, SH. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT
8ASRUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sepetak tanah dengan letak,  luas dan batas batasnya  sebagaimana tersebut didalam poin 1 (satu) posita gugatan adalah sebagai tanah milik Penggugat yang Penggugat peroleh dari harta peninggalan orang tua Penggugat  yang bernama Teuku. Adek (almarhum).
  1. Menyatakan “Surat Keterangan Hak Milik Adat” tanggal  8 – 1 – 1981 dengan  Nomor : 02/I/1981, sebagai surat bukti kepemilikan atas tanah kebun tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III yang memagar tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (8) gugatan ini  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat .
  3. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah menjual tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (13) gugatan ini kepada Tergugat V dan tindakan Tergugat VI yang telah menerbitkan Surat Keterangan tertanggal 14 Januari 2016 seolah olah tanah tersebut milik dari Tergugat IV serta tindakan Turut Tergugat VII yang telah menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 151/2016,  adalah serangkaian tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang  merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat VIII  yang telah memagar tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (15) gugatan ini adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang  merugikan Penggugat.
  5. Menyatakan Surat Keterangan tertanggal 14 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat VI dan  menyatakan Akta Jual Beli Nomor 151/2016, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan jual beli  terhadap tanah terperkara sebagaimana tersebut dalam posita  (13)  gugatan ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk sesegera mungkin membongkar dan atau mencabut  3 (tiga) tiang beton cor dan batang kuda kuda sesaat setelah putusan ini dibacakan didepan Pengadilan”.
  8. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar merugikan kepada Penggugat sebesar Rp. 8.000.000,-  (delapan juta rupiah) untuk perminggunya karena tertutupnya akses jalan menuju lokasi wisata bagi pengunjung akibat pemagaran tersebut.
  9. Menghukum Tergugat  IV dan Tergugat V untuk mencabut pagar batang kuda kuda tersebut diatas tanah milik Penggugat sebagai akibat dari jual beli yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  
  10. Menghukum Tergugat VIII untuk membongkar pagar batang kuda kuda diatas tanah milik Penggugat tersebut.
  11.  Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat VII  dan Tergugat VIII untuk membayar uang paka (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perharinya apabila lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini.
  12. Menghukum Para Tergugat/Turut Tergugat untuk membayar uang perkara dan  membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  13. Menghukum Para Tergugat/Turut Tergugat untuk dapat menjalankan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun Para Tergugat/Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali.     
  14. Menghukum para Tergugat/Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini.
  15. Mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak