Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sepetak tanah dengan letak, luas dan batas batasnya sebagaimana tersebut didalam poin 1 (satu) posita gugatan adalah sebagai tanah milik Penggugat yang Penggugat peroleh dari harta peninggalan orang tua Penggugat yang bernama Teuku. Adek (almarhum).
- Menyatakan “Surat Keterangan Hak Milik Adat” tanggal 8 – 1 – 1981 dengan Nomor : 02/I/1981, sebagai surat bukti kepemilikan atas tanah kebun tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III yang memagar tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (8) gugatan ini adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat .
- Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah menjual tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (13) gugatan ini kepada Tergugat V dan tindakan Tergugat VI yang telah menerbitkan Surat Keterangan tertanggal 14 Januari 2016 seolah olah tanah tersebut milik dari Tergugat IV serta tindakan Turut Tergugat VII yang telah menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 151/2016, adalah serangkaian tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat VIII yang telah memagar tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita (15) gugatan ini adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Surat Keterangan tertanggal 14 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat VI dan menyatakan Akta Jual Beli Nomor 151/2016, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan jual beli terhadap tanah terperkara sebagaimana tersebut dalam posita (13) gugatan ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk sesegera mungkin membongkar dan atau mencabut 3 (tiga) tiang beton cor dan batang kuda kuda sesaat setelah putusan ini dibacakan didepan Pengadilan”.
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar merugikan kepada Penggugat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk perminggunya karena tertutupnya akses jalan menuju lokasi wisata bagi pengunjung akibat pemagaran tersebut.
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk mencabut pagar batang kuda kuda tersebut diatas tanah milik Penggugat sebagai akibat dari jual beli yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat VIII untuk membongkar pagar batang kuda kuda diatas tanah milik Penggugat tersebut.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membayar uang paka (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perharinya apabila lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat/Turut Tergugat untuk membayar uang perkara dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat/Turut Tergugat untuk dapat menjalankan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun Para Tergugat/Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali.
- Menghukum para Tergugat/Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini.
- Mohon putusan yang seadil adilnya.
|