Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2020/PN Jth MUHADIR,SH MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2020/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3582/L.1.27.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHADIR,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah)  tepatnya di Gampong Lambateung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa tidak kenal dengan menggunakan handphone, lalu orang yang terdakwa tidak kenal tersebut memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “TUNGGU DULU NANTI KALAU ADA SAYA KABARI”. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi SYAUKA RAHMATILLAH  dan mengatakan “ADA ORANG YANG MEMESAN SABU SEBANYAK 1 PAKET Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” lalu saksi SYAUKA RAHMATILLAH mengatakan “ADA PULANG AJA KE RUMAH AKU”. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang bertempat di Gampong Lambateung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar. Sesampainya di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang telah menunggu terdakwa. Kemudian saksi SYAUKA RAHMATILLAH langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam saku/kantong baju terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi kembali orang yang terdakwa tidak kenal tersebut dan terdakwa memberitahukan narkotika jenis sabu tersebut sudah ada. Kemudian orang yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut memberitahukan kepada terdakwa agar mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar. Setelah itu terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH langsung pergi menuju ke Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH tiba di pinggir jalan tepatnya di Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar, lalu pada saat terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH sedang menunggu orang yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL yang merupakan personil dari Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH. Kemudian saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku/kantong baju terdakwa. Kemudian saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil interogasi tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL memperoleh keterangan bahwa saksi SYAUKA RAHMATILLAH ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH. Setelah itu saksi M. REZA PRATAMA, saksi TIMBUL bersama dengan terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH langsung pergi menuju ke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang bertempat di Gampong Lambateung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar. Sesampainya di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH tersebut, saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL menemukan lagi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah bening dan 2 (dua) sendok plastik warna putih yang ditemukan di bawah batu bata yang berada di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH. Kemudian terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN (persero) Cabang Banda Aceh sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 521-S/BAP.S1/05-20 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. PEGADAIAN Banda Aceh MOH. ALI ROSID,SE NIK.P.80135, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 7 (tujuh) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,33 (dua puluh sembilan koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram. Kemudian bukti tersebut dibungkus untuk dibawa pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 7246/NNF/2020 tanggal 06 Juli 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. dan RISKI AMALIA S.IK yang diketahui oleh  Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat brutto 10,32 (sepuluh koma tiga puluh dua) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat brutto 9,8 (sembilan koma delapan) gram dimasukkan kedalam amplop warna coklat, dilem lalu diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik saksi SYAUKA RAHMATILLAH BIN MUHAMMAD ICHSAN dan terdakwa MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.00 wib saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL yang merupakan personil kepolisian dari Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Desa Cadek untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL tiba di pinggir jalan tepatnya di Desa Mon Singet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang saat itu sedang berada di pinggir jalan tersebut. Kemudian saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku/kantong baju terdakwa. Kemudian saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil interogasi tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL memperoleh keterangan bahwa saksi SYAUKA RAHMATILLAH ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH. Setelah itu saksi M. REZA PRATAMA, saksi TIMBUL bersama dengan terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH langsung pergi menuju ke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang bertempat di Gampong Lambateung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar. Sesampainya di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH tersebut, saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL menemukan lagi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah bening dan 2 (dua) sendok plastik warna putih yang ditemukan di bawah batu bata yang berada di rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH. Kemudian terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN (persero) Cabang Banda Aceh sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 521-S/BAP.S1/05-20 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. PEGADAIAN Banda Aceh MOH. ALI ROSID,SE NIK.P.80135, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 7 (tujuh) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,33 (dua puluh sembilan koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram. Kemudian bukti tersebut dibungkus untuk dibawa pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 7246/NNF/2020 tanggal 06 Juli 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. dan RISKI AMALIA S.IK yang diketahui oleh  Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat brutto 10,32 (sepuluh koma tiga puluh dua) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat brutto 9,8 (sembilan koma delapan) gram dimasukkan kedalam amplop warna coklat, dilem lalu diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik saksi SYAUKA RAHMATILLAH BIN MUHAMMAD ICHSAN dan terdakwa MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya