Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Jth Julaimin P. Harahap 1.Muhammad Rafi
2.Safrida Hamzah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julaimin P. Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Pratama, S.HJulaimin P. Harahap
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rafi
2Safrida Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara a quo sah demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat-I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian :
    1. Kerugian Materil,  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
    2. Kerugian Immateril, sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat-II untuk menandatangani Akta Jual Beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 00474 tahun 2023 dari atas nama Tergugat-II ke atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00474 atas nama Tergugat-II yang terletak di Jalan T. Iskandar, Komplek Angkasa Indah Permai, Blok C, Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh; Agama : Islam.  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara       : berbatasan dengan Safrida
  • Sebelah Timur      : berbatasan dengan Tanah Sawah
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Tanah Sawah
  • Sebelah Barat       : berbatasan dengan Jalan Komplek
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 323 atas nama Tergugat-II yang terletak di Jalan T. Iskandar, Komplek Angkasa Indah Permai, Blok C, Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh; Agama : Islam.  dengan batas-batas :
  • Utara                    : berbatasan dengan Jalan Desa
  • Sebelah Timur      : berbatasan dengan Tanah Sawah
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Safrida
  • Sebelah Barat       : berbatasan dengan Jalan Komplek
  1. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak