Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh uang yang sudah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puliuh lima juta rupiah ) dan memberikan kembali emas 20,5 mayam dalam bentuk emas atau dalam bentuk uang tunai dengan harga emas yang dikonversikan pada saat gugatan ini di ajukan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit rumah yang terletak di di Jalan Tuna II No.575 Perumnas Ujong Batee Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 672 dan 689;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |