Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Jth HARIS AKBAR, S.H. RENALDY AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-886/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDY AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 21/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI;

Tempat lahir

:

Banda Aceh;

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun / 02 April 2002;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Lamrukam, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta;

Pendidikan

:

SMA (…….).

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI bersama-sama dengan saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS yang beralamat di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang “melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI dihubungi oleh Sdr. PUTRA ALIAS KLEMPONG (DPO) melalui panggilan Whatsapp dan mengatakan “Tolong jual HP bentar, nanti kamu ada sikit uang-uang rokok”, lalu terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI menjawab “Boleh”. Kemudian terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI dan Sdr. PUTRA ALIAS KLEMPONG (DPO) bertemu di sebuah warung kopi di Desa Kampung Kramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh kemudian terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI diperlihatkan 1 (satu) unit handphone OPPO A57, warna Toska, Dengan Nomor IMEI 1 : 860173068365398, IMEI 2 : 86017306836538 oleh Sdr. PUTRA ALIAS KLEMPONG (DPO).
  • Selanjutnya terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI menghubungi saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS melalui panggilan Whatsapp dan mengatakan “Ada yang mau beli Handphone?”, saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menjawab “Ada, bawa aja dulu kerumah”. Kemudian terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI pergi kerumah saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS yang beralamat di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS, terdakwa memperlihatkan 1 (satu) unit handphone OPPO A57, warna Toska, Dengan Nomor IMEI 1 : 860173068365398, IMEI 2 : 86017306836538 kepada saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS. kemudian, saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menghubungi temannya yaitu saksi ILHAM TRIADE BIN SOEHADI dan menawarkan handphone tersebut.
  • Bahwa setelah saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menawarkan handphone kepada saksi ILHAM TRIADE BIN SOEHADI, terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI bersama dengan saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS pergi kerumah saksi ILHAM TRIADE BIN SOEHADI yang beralamat di Jln. H. M. Nur Lr. Mesjid Gampong Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI menunggu di pinggir jalan sedangkan saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS bertemu dengan saksi ILHAM TRIADE BIN SOEHADI. Selanjutya  saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS kembali dan membawa hasil penjualan 1 (satu) unit handphone OPPO A57, warna Toska, Dengan Nomor IMEI 1 : 860173068365398, IMEI 2 : 86017306836538 dengan jumlah uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /(setengah ji).
  • Bahwa terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI memberikan uang kepada saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PUTRA ALIAS KLEMPONG (DPO) dan oleh Sdr. PUTRA ALIAS KLEMPONG (DPO) terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI diberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (liam ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI gunakan bersama saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS di rumah saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS yang beralamat di Desa Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19960204 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya