Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Jth | 1.RUSLI BIN MAHMUD 2.MUHAMMAD NAOVAL BIN RUSLI |
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar 3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar, Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Cq. Kepala Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie 4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar, 5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar 6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Jth | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 349.685.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
6. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran sebesar Rp.349.685.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam Anggaran murni dan/atau Anggaran Perubahan Tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam anggaran murni dan/atau anggaran perubahan tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian denda atas pemanfatan tanah Penggugat I seluas 751 m2 tempat dibangunnya Kantor Puskeswan dan 50 m2 yang telah digunakan Tergugat I, II dan IV untuk jalan yang ditaksir Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pertahun yang diperhitungkan sejak 05 Oktober 2015 s/d hari, bulan dan tahun putusan dalam perkara ini dilaksanakan Tergugat I, II dan IV setelah berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I, II dan IV membayar kerugian inmateril kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) sebagai konsekuensi dari tindakan ingkar janji yang telah menzalimi dan memalukan, merusak harkat, kedudukan, martabat Penggugat I sebagai seorang Bekas Kepala Desa/sebagai Kepala Sekolah Agama dan memalukan Keluarga Besar Penggugat I dan II dikhalayak masyarakat sekitar yang terkesan Penggugat I sebagai seorang yang berpendidikan dan panutan masyarakat telah mampu dijebak dan dibohongi atau ditipu oleh Penguasa yaitu Tergugat I, II dan IV secara terang-terangan; 9. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam Anggaran murni dan/atau Anggaran Perubahan Tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian inmateril yang dialami Penggugat I dan II; 10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV,dan V membayar biaya Perkara ini secara tanggung menanggung; 11. Mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |