Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.B/2025/PN Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | SYAFRUDDIN BIN ALM MUSTAFA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/2025/PN Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 006/L.1.27.3/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-066/JTH/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN: KESATU -----Bahwa ia terdakwa SYAFRUDDIN Bin (Alm) MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di EAS Doorsmeer dan Bengkel yang terletak di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tidak pidana mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Korban Syawaluddin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------- -----Bahwa Terdakwa adalah seorang mekanik yang bekerja di Bengkel EAS dan Korban adalah seorang karyawan EAS Doorsmeer yang bekerja di bagian cuci mobil. Bengkel dan Doorsmeer tersebut berada di dalam satu perkarangan, Bengkel berada di bagian belakang sedangkan Doorsmeer berada di bagian depan. Pada tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping bangku lalu Korban meletakkan uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke dalam bagasi sepeda motor kemudian Korban tidur di atas bangku tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar dan melihat Korban tidur di atas bangku tepat nya diluar kamar miliknya dan sepeda motornya di parkir tepatnya di samping Korban tidur tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri Korban dengan maksud untuk memastikan Korban benar–benar tertidur. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng bergagang warna hijau yang berada di rak kunci kemudian Terdakwa membakar ujung obeng tersebut hingga panas lalu Terdakwa mengarahkan ujung obeng yang sudah panas tersebut ke arah bawah jok sepeda motor Korban sambil menekan agar rusak (bolong) sehingga memudahkan Terdakwa untuk membuka bagasi sepeda motor Korban dengan cara mencongkel hingga bagasi sepeda motor Korban terbuka. Selanjutnya Terdakwa mengambil tas yang ada di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang milik Korban yang berada di dalam tas tersebut sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah Terdakwa mengambil uang, Terdakwa meletakkan kembali tas tersebut ke dalam bagasi sepeda motor milik Korban dan menutup kembali bagasi sepeda motor milik Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari EAS Doorsmeer dan Bengkel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi menuju ke daerah Kota Banda Aceh. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa mengambil uang milik korban tanpa seizin dari korban dan korban juga tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil uang miliknya tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebanyak ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |