Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Jth M. Riski Zhafran, S.H MUHAMMAD NIZAR AYUBI BIN ALM ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-004/L.1.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NIZAR AYUBI BIN ALM ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM –104/JTH/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK

Nomor Identitas

:

1106041204970003

Tempat lahir

:

Lamteuba

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 12 April 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. Penangkapan dan Penahanan :

Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

21 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

 

  • Diperpanjang oleh Kejaksaan

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN Pertama

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN Kedua

 

  • Jaksa Penuntut Umum

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

 

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 11 September 2024 s/d 20 Oktober 2024

 

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

 

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 20 November 2024 s/d 19 Desember 2024

 

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025

  1. Dakwaan:

PERTAMA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK bersama-sama dengan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK bersama-sama dengan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi ARMANSYAH dan Saksi OPAN RIZKI RAMADHAN berserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar mendapatkan informasi jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Atas informasi tersebut para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar melalukan penyelidikan di tempat tersebut hingga pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 22.40 Wib bertempat di sebuah pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin ISHAK, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI ditangkap merupakan Narkotika jenis sabu yang Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI ambil dari Sdr. MIRZA (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 Wib di SD Negeri 1 Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar dengan cara Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang terletak di samping tembok yang berada di dalam kotak rokok yang sebelumnya Sdr. MIRZA (DPO) menghubungi Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 22.35  Wib di sebuah pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI menitipkan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemudian 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan dikarenakan Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI telah sepakat untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan akan membagi rata keuntungan jika berhasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 21/BAP/VIII/2024 Tanggal 22 Agustus 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6346/NNF/ 2024 tanggal 05 November 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
  • 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,11 (satu koma satu satu) gram diduga mengandung Narkotika milik ZAHRUL KAMAL Bin FAHKRI dan MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 02 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19971203 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya