Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Jth Irwansyah Putra Kaisar Abu Maulana Bin Alm Ramli A Wahab Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/94/I/ RES.1.6/2022/ Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Irwansyah Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kaisar Abu Maulana Bin Alm Ramli A Wahab[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi : benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 14.10 Wib di kantor LLDIKTI di Jalan Soekarno-Hatta Komplek PGSD USK Lampeuneurut Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yang dilakukan oleh terlapor Sdr. KAISAR ABU MAULANA Bin (Alm) RAMLI A WAHAB terhadap pelapor sdr. SABBARUDDIN Bin HARUN cara memegang dan menarik kerah baju pelapor serta menjambak rambut pelapor dan akibat penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka lecet dileher sisi kiri ukuran dua kali dua senti meter, terdapat luka lecet dan bengkak dileher sisi kanan ukuran tiga kali empat senti meter sesuai berdasarkan hasil visum et revertum nomor : R/96/XII/Kes.3.1/2021/RS. Bhy, Tanggal 15 Desember 2021 namun luka tersebut tidak menyebabkan terhalangnya aktifitas korban. sehingga terhadap terlapor Sdr. KAISAR ABU MAULANA Bin (Alm) RAMLI A WAHAB disangkakan melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP.

 

Sesuai dengan PERMA No. 02 / 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan jumlah denda dalam KUHP dan nota kesepahaman bersama antara Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 17 Desember 2012 tentang pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif, maka dengan ini terhadap Tersangka dilakukan sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya