Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Jth |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MEHRAN BINTI ISHAK | 2 | MARDIAH BINTI ABD. RAHMAN HS | 3 | BAHTIAR BIN ABD. RAHMAN HS | 4 | MUHAMMAD SALEH BIN ABD. RAHMAN HS | 5 | BAHLIAN BIN ABD. RAHMAN HS | 6 | ZAINUDDIN BIN ABD. RAHMAN HS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DARMAWAN | 2 | NURUL AZMI | 3 | NURUL FAZRI | 4 | MAULIDIANA | 5 | SITI ZULAIHA | 6 | KEUCHIK ULEE TUY | 7 | MAIMUN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | DARMAWAN | 2 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | NURUL AZMI | 3 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | NURUL FAZRI | 4 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | MAULIDIANA | 5 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | SITI ZULAIHA | 6 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | KEUCHIK ULEE TUY |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | M. NUR | 2 | M. JAMAL | 3 | MUHAMMAD AMIN | 4 | JUARIAH | 5 | MARIAH | 6 | AMINAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | M. JAMAL | 2 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | AMINAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, untuk memanggil para pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah jual beli sebidang tanah oleh Almarhum Abdulrahman bin Hasan selaku pembeli dari Muhammad Yatim dan Zainabon selaku penjual atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas + 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Bunthok Sarong
- Timur berbatas dengan Jalan
- Selatan berbatas dengan Jalan
- Barat berbatas dengan Tanah Lem Cut Rani (sekarang dengan tanah Mukhtar).
- Menyatakan sebidang Tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas + 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Bunthok Sarong
- Timur berbatas dengan Jalan
- Selatan berbatas dengan Jalan
- Barat berbatas dengan Tanah Lem Cut Rani (sekarang dengan tanah Mukhtar).
Adalah tanah milik Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pengrusakan pagar, merusak kandang ayam dan menguasai tanah milik Para Penggugat yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar seluas + 84 M2 dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan.. 12 M
- Timur berbatas dengan Jalan.. 7 M
- Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
- Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 2 M
adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Surat keterangan Hibah tanggal 21 Juni 2019 dari Abdulrahman kepada Bahtiar bin Abdulrahman ( Penggugat III) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan Tanah Rumah Juariah Hasan
- Timur berbatas dengan Lorong Desa
- Selatan berbatas dengan Lorong Desa
- Barat berbatas dengan Tanah Balian
- Menyatakan sah dan berharga Surat keterangan Hibah tanggal 21 Juni 2019 dari Abdulrahman kepada Balian bin Abdulrahman (Penggugat V) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan Tanah runah Juariah Hasan
- Timur berbatas dengan Tanah Baktiar AR
- Selatan berbatas dengan Lorong Desa
- Barat berbatas dengan Tanah Mukhtar Muhammad.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan luas + 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan.. 12 M
- Timur berbatas dengan Jalan.. 7 M
- Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
- Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 7 M
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebidang tanah yang terletak di di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas +84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan.. 12 M
- Timur berbatas dengan Jalan.. 7 M
- Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
- Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 7 M
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |