Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Jth 1.RUSLI BIN MAHMUD
2.MUHAMMAD NAOVAL BIN RUSLI
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar, Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Cq. Kepala Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar,
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar
6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI BIN MAHMUD
2MUHAMMAD NAOVAL BIN RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN ASMADI S.HRUSLI BIN MAHMUD
2IRVAN ASMADI S.HMUHAMMAD NAOVAL BIN RUSLI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar, Cq. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Cq. Kepala Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar Cq. Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar,
4Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar
5Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Rizal, S.H., M.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Aceh Besar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 349.685.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Janji lisan Tergugat I kepada Penggugat I yaitu Tergugat I berjanji menerima Penggugat II (anak Penggugat I)  menjadi tenaga Kontrak/bakti pada Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dan menanggung segala rekomendasi persyaratan dan mengutamakan anak Penggugat I dalam program pendataan tenaga kontrak/bakti Pemerintah untuk dapat diusulkan menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kantor Tergugat I, II  dan IV dan Penggugat I berjanji menghibahkan Tanah seluas 751 m2 kepada Tergugat I untuk lokasi Pembangunan Kantor Pemerintah yaitu Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie adalah sah secara hukum sebagai perjanjian dasar lahirnya Akta Hibah Nomor: 583/KCG/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015;
  3. Menyatakan Penggugat I telah memenuhi janjinya kepada Tergugat I berupa telah menghibahkan tanahnya seluas 751 m2 dengan batas-batas yang tersebut dalam Akta Hibah Nomor 583/KCG/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 yang telah diterima dengan sempurna oleh Tergugat I dan telah membangun Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie serta telah difungsikan Tergugat I, II dan IV sejak tahun 2015;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan IV berupa tidak menerima anak Penggugat I yaitu Penggugat II sebagai tenaga kontrak/bakti pada Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar dan tidak menanggung segala rekomendasi persyaratan serta mengutamakan anak Penggugat I (Penggugat II) dalam program pendataan tenaga kontrak/bakti Pemerintah untuk dapat diusulkan menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kantor Tergugat I, II  dan IV sebagai dasar lahirnya Akta Hibah Nomor 583/KCG/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 untuk lokasi Tergugat I, II dan IV membangun Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan II secara materil dan inmateril;
  5. Menghukum Tergugat I, II dan IV membayar kerugian materil kepada Penggugat I berupa :
  • Nilai/harga tanah Penggugat yang telah dibangun Kantor Tergugat I, II dan IV (Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta cot Glie) seluas 751 m2 x Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) per-meter, seluruhnya ditaksir Rp. 300.400.000,- (tiga ratus juta empat ratus ribu rupiah);
  • nilai/harga tanah Penggugat I yang telah diambil Tergugat I, II dan IV sesuka perutnya tanpa meminta izin pada Penggugat I untuk dijadikan sebagai jalan masuk/keluar dari dan ke Kantor Puskeswan Kecamatan Kuta Cot Glie dengan ukuran lebar + 5 m2 x 10 m2 ukuran Panjang dengan luas seluruhnya 50 m2 yang x Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) per-meter, seluruhnya ditaksir Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
  • nilai/harga tanaman yang ada sebelumnya di atas tanah Penggugat I berupa pohon Kelapa, mangga, jeruk nipis, rambutan, langsat  dan pisang yang telah menghasilkan sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap tahunnya dan telah ditumbangkan Tergugat I, II dan IV x selama 8 tahun terhitung sejak tahun 2015 s/d 2023 yang ditaksir  seluruhnya Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah); 
  • nilai/harga Pagar dan kawat duri yang telah dihilangkan oleh Tergugat I, II dan IV berupa material pagar yaitu harga 4 Gulung Kawat Duri @.Rp 300.000, 1000 Batang Pohon kuda-kuda @ Rp 8.000.- per-batang, 1 Kg Kawat ikat Rp.40.000.-, dan 3 kg Paku Rp.45.000.- ditaksir seluruhnya Rp. 9.285.000.- (sembilan juta dua ratus delapan puluh ima ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran sebesar Rp.349.685.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam Anggaran murni dan/atau Anggaran Perubahan  Tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I;

7. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam anggaran  murni dan/atau anggaran perubahan  tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian denda atas pemanfatan tanah Penggugat I seluas 751 m2 tempat dibangunnya Kantor Puskeswan dan 50 m2 yang telah digunakan Tergugat I, II dan IV untuk jalan yang ditaksir Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pertahun yang diperhitungkan sejak 05 Oktober 2015 s/d hari, bulan dan tahun putusan dalam perkara ini dilaksanakan Tergugat I, II dan IV setelah berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Tergugat I, II dan IV membayar kerugian inmateril kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) sebagai konsekuensi dari tindakan ingkar janji yang telah menzalimi dan memalukan, merusak harkat, kedudukan, martabat Penggugat I sebagai seorang Bekas Kepala Desa/sebagai Kepala Sekolah Agama dan memalukan Keluarga Besar Penggugat I dan II dikhalayak masyarakat  sekitar yang terkesan Penggugat I sebagai seorang yang berpendidikan dan panutan masyarakat telah mampu dijebak dan dibohongi atau ditipu oleh Penguasa yaitu Tergugat I, II dan IV secara terang-terangan;

9. Menghukum Tergugat I untuk mengalokasikan dan mengusulkan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar kepada Tergugat IV dan menghukum Tergugat IV dan V untuk membahas dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dalam Qanun Kabuaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar baik dalam Anggaran murni  dan/atau Anggaran Perubahan  Tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya untuk membayar kerugian inmateril yang dialami Penggugat I dan II;

10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV,dan V  membayar biaya Perkara ini secara tanggung menanggung;

11. Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak