Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas ;
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari almh. Khawiyah Binti Tgk. Hasan ;
- Menyatakan ayah Penggugat Syamaun Daud Bin Daud telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1963 dan ibu Penggugat yang bernama Khawiyah Binti Hasan telah meninggal dunia 29 Oktober 2018 di Gampong Piyeueng Datu, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh ;
- Menyatakan tanah terperkara sebagaimana tersebut pada posita gugatan poin 3. A dan B, semula adalah sah hak milik Ibu Penggugat sesuai Surat Pembagian Tanah secara Kekeluargaan tanggal 30 Mai 2020 dan telah menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya berdasarkan surat keterangan hak milik adat (Sporadik) tanggal 22 November 2017 ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah hak milik Penggugat secara tanpa hak, sebagaimana tersebut pada posita gugatan poin 3. A dan B. di atas yang Penggugat peroleh dari harta Ibu Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa sesuai posita gugatan poin 3. A. di atas yang telah dikuasainya dan yang telah didirikan 2 (dua) unit rumah oleh Tergugat I dan II, sesuai objek sengketa 3.B kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya atau tanpa ada beban hipotik ;
- Menghukum Para Tergugat taat dan patuh untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya tidak menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil :
|