Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Jth Gunawan Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gunawan Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut :
  2. Menetapkan bahwa di Gampong Paloh Blang Kabupaten Aceh Besar pada tanggal tanggal 21 Maret 1961 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Usman  karena sakit di kebumikan di gampong Cot Bada
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor catatan sipil Kabupaten  Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku registrasi sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Usman tersebut
  4. Membebankan  biaya pekara kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak