Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-758/L.1.27.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-025/JTH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ;

Tempat lahir

:

Mon Mata;

Umur / Tgl. Lahir

:

30 Tahun / 20 Oktober 1989;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Bineh Krueng, Desa Mon Mata, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 23 November 2023;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 26 November 2023 s/d 15 Desember 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 16 Desember 2023 s/d 24 Januari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-I

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 25 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-II

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 24 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ bersama-sama dengan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR (saksi dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Simpang Dodik, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ menghubungi Sdr. AGIL (DPO) dan menanyakan “Apa ada barang (sabu)?”, lalu Sdr. AGIL (DPO) menjawab “Ada dikit lagi”. “Saya ada uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemana saya jumpa?” tanya terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ. Sdr. AGIL (DPO) pun menjawab “Datang aja ke Simpang Dodik”. Kemudian terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 13.00 WIB sesampainya di pinggir jalan Simpang Dodik Kota Banda Aceh, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ kembali menghubungi Sdr. AGIL (DPO). Beberapa saat kemudian datang Sdr. AGIL (DPO), lalu terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah uang milik terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ, kemudian Sdr. AGIL (DPO) juga memberikan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu kepada terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ.
  • Selanjutnya terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ menghubungi saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR untuk menanyakan keberadaanya. Saat mengetahui saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR berada di rumah, terdakwa langsung menuju kerumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR yang beralamat di Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Sesampainya di rumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR bersama-sama menghisap sabu.
  • Setelah menghisap sabu tersebut, kemudian terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ pulang kerumahnya di Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dan menyimpan sisa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dirumah. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ mengajak saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR untuk minum kopi di sebuah warung kopi Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan membawa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan cara disimpan di kantong celana sebelah kanan terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ, sedangkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu lainnya disimpan dibawah meja didalam kamar. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB datang petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengamankan terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat, dari terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ, ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ, sedangkan pada diri saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR tidak ditemukan barang bukti. Setelah diintrogasi lebih lanjut oleh petugas, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR dibawa oleh petugas kerumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex di dalam lemari. Selanjutnya menuju rumah terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang sabu tepatnya dibawah meja didalam kamar terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ.
  • Bahwa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB : 371/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor: B/35/XII/RES.4.2/2023 tanggal 29 Desember 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan yang diduga mengandung narkotika milik ABDUL KHALID BIN ALM ABDUL AZIZ dan FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Kantor Pos Kota Jantho dengan Nomor : 35/BAP/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASBULLAH, NIP POS 985421940 atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor : B/277/XI/RES.4.2/2023/Sat Res Narkoba tanggal 24 November 2023 terhadap 3 (tiga) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) gram dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh gram).
  • Bahwa terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli dan menerima, narkotika jenis sabu (Metamfethamina), maka terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU,

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ bersama-sama dengan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR (saksi dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berbekal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya orang yang sering memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu di sekitar Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang dicurigai tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ mengakui bahwa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. AGIL (DPO), sedangkan terhadap diri saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR tidak ditemukan barang bukti. Setelah diintrogasi lebih lanjut, akhirnya petugas membawa terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR kerumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex di dalam lemari saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Selanjutnya petugas menuju rumah terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ dan ditemukan 1 (satu) paket sedang sabu tepatnya dibawah meja didalam kamar terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ. Terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ mengakui 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. AGIL (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah milik terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ.
  • Bahwa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB : 371/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor: B/35/XII/RES.4.2/2023 tanggal 29 Desember 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan yang diduga mengandung narkotika milik ABDUL KHALID BIN ALM ABDUL AZIZ dan FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Kantor Pos Kota Jantho dengan Nomor : 35/BAP/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASBULLAH, NIP POS 985421940 atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor : B/277/XI/RES.4.2/2023/Sat Res Narkoba tanggal 24 November 2023 terhadap 3 (tiga) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) gram dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh gram).
  • Bahwa terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu (Metamfethamina), maka terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU,

 

KETIGA :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR (saksi dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal dari terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ membeli sabu dari Sdr. AGIL (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Simpang Dodik Kota Banda Aceh dan memperoleh 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu. Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ menghubungi saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR menanyakan keberadaannya, setelah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR mengkonfirmasi jika dirinya berada di rumah, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ meminta saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR untuk menyiapkan alat hisap sabu (bong), lalu terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ pergi menuju rumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Kemudian sesampainya dirumah saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR di Desa Keutapang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ mengambil sedikit sabu dari dalam 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu untuk dihisap secara bersama-sama dengan saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) yang sebelumnya telah dirakit oleh saksi FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR.
  • Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Nomor : R/954/XI/YAN.2.4/2023/RS.BHY tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIKI NURVIANA atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan Nomor : B/463/XI/RES.4.2A/2023/Sat Res Narkoba tanggal 24 November 2023 yang dari hasil pemeriksaan dapat diambil kesimpulan bahwa didaptkan unsur sabu (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada urine milik ABDUL KHALID BIN ALM ABDUL AZIZ.
  • Bahwa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB : 371/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor: B/35/XII/RES.4.2/2023 tanggal 29 Desember 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan yang diduga mengandung narkotika milik ABDUL KHALID BIN ALM ABDUL AZIZ dan FARDIANSYAH BIN ALM JAKFAR. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Kantor Pos Kota Jantho dengan Nomor : 35/BAP/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASBULLAH, NIP POS 985421940 atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor : B/277/XI/RES.4.2/2023/Sat Res Narkoba tanggal 24 November 2023 terhadap 3 (tiga) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) gram dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh gram).
  • Bahwa terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu (Metamfethamina) untuk diri sendiri, maka terdakwa ABDUL KHALID BIN ABDUL AZIZ beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

Kota Jantho, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya