Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Jth FITRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudikiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon bernama Fitriana tempat/tanggal lahir di Aceh Jaya, 14 November 1993 dari ayah bernama Razali (Alm) dan Ibu bernama Ainal Marziah (Almh).
  3. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama Pemohon dan mencatat pada Akta Kelahiran, Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak