Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Jth | Muslim SE Bin Husin Ahmad | Kejaksaan Negeri Aceh Besar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN JTH-65C996BBC719F | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan Terhadap: NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG RI CQ. KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI ACEH cq. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Beralamat di Jalan T. Bachtiar Polem, SH Kota Jantho, Email: Kejari.acehbesar@kejaksaan.go.id, Provinsi Aceh, Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- TERMOHON Adapun Objek Pra Peradilan adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum Pengajuan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka:
Bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dan menyatakan sebagai berikut: Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) tidak meempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |