Petitum |
Berdasarkan uraian diatas Penggugat memohon kepada Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) akibat wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah di lokasi yang sama;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara.
|