Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Jth MUHAMMAD RIZZA, SH AHMAD ZABIDI BIN ALM ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/L.1.27.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZABIDI BIN ALM ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR                                                                                         P - 29

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 24/ JTH/Enz/03/2024

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

 

I.   Nama Lengkap                                         :    AHMAD ZABIDI BIN ABDUL WAHAB

Tempat Lahir                                             :    Kayee Lee

Umur / Tanggal Lahir                                 :    28 tahun / 11 Juli 1995.

Jenis Kelamin                                           :    Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan                 :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                         :    Desa Kayee Lee Kec. Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Agama                                                     :    Islam.

Pekerjaan                                                 :    Wiraswasta.

Pendidikan                                                :    SMP (tamat).

 

B.    PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                                             :    06 Desember 2023 s/d 25 Desember 2023
  • Perpanjangan Penuntut Umum             :    26 Desember 2023 s/d 03 Februari 2024
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-I                :    04 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-II               :    05 Maret 2024 s/d 03 April 2024
  • Penuntut Umum                                  :    18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

C.  DAKWAAN

 

PERTAMA

----  Bahwa terdakwa AHMAD ZABIDI BIN ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di kebun Desa Piyeung Kec. Montasik Kabupaten Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa yang berada dirumahnya menghubungi Amad (belum tertangkap) melalui telepon dan terdakwa mengatakan mau bertemu dengan Amad untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa pergi menemui Amad di kebun Desa Piyeung Kec. Montasik Kabupaten Aceh Besar. Pada saat bertemu sambil duduk Amad menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sak seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut untuk selanjutnya pulang kerumah terdakwa. Selanjutnya shabu-shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket untuk terdakwa pakai sendiri sebanyak 1 (satu) paket dan juga untuk terdakwa jual kembali sebanyak 13 (tiga belas) paket sisanya sebanyak 11 (sebelas) paket diamankan oleh pihak Polres Aceh Besar.

 

Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu-shabu, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 372/ NNF/ 2023 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST, yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa AHMAD ZABIDI BIN ABDUL WAHAB, adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----  Bahwa terdakwa AHMAD ZABIDI BIN ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jambo belakang rumah terdakwa di Desa Kayee Lee Kec. Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu sebanyak 11 (sebelas) paket, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Besar memperolah infomasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu di daerah Desa Kayee Lee Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Besar mendatangi lokasi dimaksud yaitu sebuah jambo dibelakang rumah terdakwa, sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal yang terdiri dari beberapa orang mendekati terdakwa yang sedang duduk dan langsung menggeledah terdakwa serta jambo tempat terdakwa duduk, dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan digital dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis shabu dibawah kasur dijambo tersebut sebanyak 11 (sebelas) paket seberat 2,42 (dua koma empat dua) Gram untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut ke Polres Aceh Besar.

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 372/ NNF/ 2023 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST, yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa AHMAD ZABIDI BIN ABDUL WAHAB, adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------     

                                                                                                               Jantho, 20 Maret 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                MUHAMMAD RIZZA, SH

                                                                                                 JAKSA MUDA NIP.19850208 200712 1004

                                                                                                                               

 

                                                                                               CUT MAILINA ARIANI, SH

                                                                                              JAKSA PRATAMA NIP.19900224 201403 2003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya