Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Jth 1.BADRIAH
2.MUHAMMAD FAIRUZ SAHAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRIAH
2MUHAMMAD FAIRUZ SAHAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemohon dengan ini memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho/Hakim yang memeriksa berkenan menerima permohonan Para Pemohon serta memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  Pemohon  I  (Badriah) adalah wali yang bertindak untuk atas nama dari 1 (satu) orang anak kandung Pemohon I yang masih di bawah umur/belum dewasa, yaitu: Amirah Najla Fatin, Tempat/ Tanggal Lahir di Aceh Besar, 04 April 2011, Umur 13 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar, beralamat di Dusun Lhok Pawoh, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.  
  2. Memberikan  izin  kepada  Pemohon  I bertindak  untuk  kepentingan hukum menjalankan kuasa, atas  nama seorang anak Pemohon I tersebut yang masih di bawah umur, secara bersama-sama dengan Pemohon II  untuk  menjual sebidang tanah seluas 80.000 M?2; (Delapan puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Muchtar/Fachruddin;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jamaluddin;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah STIK; dan
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ilham.
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum;

5.   Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putussan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak