Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Keta Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Menetapkan bahwa di Jempet ajun Kab. Aceh besar pada tahun 1997 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama M. Hasyim karena sakit di kebumikan di Jempet ajun;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kab. Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku sebagai warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Hasyim tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|