Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. 1.ANISUL HOQUE
2.HABIBUL BASYAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/L.1.27.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANISUL HOQUE[Penahanan]
2HABIBUL BASYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

 

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM- 06/ JTH / 01 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

 

Terdakwa I

Nama lengkap                                 :  ANISUL HOQUE

Tempat lahir                                    :  MYANMAR

Umur/Tgl.lahir                                  :  27 TAHUN / 11 MARET 1996

Jenis kelamin                                   :  LAKI-LAKI

Kebangsaan/Kewarganegaraan         :  BANGLADESH

Tempat tinggal                                    :  CAMP 18 PENAMPUNGAN ETNIS ROHINGYA DI

BANGLADESH

Agama                                            :  ISLAM

Pekerjaan                                        :  -

Pendidikan                                      :  -

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                 :  HABIBUL BASYAR

Tempat lahir                                    :  MYANMAR

Umur/Tgl.lahir                                  :  53 TAHUN / TAHUN 1971

Jenis kelamin                                   :  LAKI-LAKI

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : -

Tempat tinggal                                         :  CAMP BALOKALI 20 ESTYEN DISTRIK COX’S

BAZAR BANGLADESH

Agama                                            :  ISLAM

Pekerjaan                                        :  -

Pendidikan                                      :  -

 

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA

Penyidik                                               :  Tanggal 27 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024;

Perpanjangan Penahanan oleh JPU        :  Tanggal 15 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024.  

JPU                                                           :  Tanggal 13 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

-----Bahwa Ia Terdakwa I Anisul Hoque, Terdakwa II Habibul Basyar dan saksi Mohammaed Amin (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 06.00 waktu Bangladesh atas arahan dari Sdr. INUS Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Mohammaed Amin saling berkomunikasi untuk mengecek Kapal kayu besar yang akan dibeli oleh Sdr. INUS dan Sdr. RASYID untuk kesiapan keberangkatan dari Bangladesh menuju Indonesia dan sekira pukul 09.00 waktu Bangladesh para terdakwa dan saksi Mohammed Amin pergi ke Mazigat Cox's Bazar Bangladesh untuk melihat kapal nelayan dari kayu yang akan di beli oleh Sdr. INUS dan Sdr. RASYID tersebut. Lalu, Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek kapal tersebut dan Terdakwa II mengatakan kapal tersebut dalam konsidi baik dan sudah siap digunakan untuk keberangkatan pada tanggal 30 November 2023. Setelah dilakukan pengecekan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut maka saksi Mohammed Amin, Sdr. INUS dan Sdr. RASYID membayar 1 (satu) unit kapal tersebut dengan harga senilai 2.000.000 (dua juta) Taka yang mana uang pembelian kapal tersebut dari sebagian hasil saksi Mohammed Amin, Sdr. INUS, Sdr. RASYID  dan Sdr. SANAMULAH merekrut dan mengajak warga etnis Rohingya yang tinggal di beberapa camp penampungan seperti Camp Kutupalum, Camp Balohkhali, Camp Tengkhali, Camp Damtholi, Camp Ledha dan beberapa camp lainnya yang tersebar di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju ke Indonesia dengan persyaratan setiap orang diwajibkan membayar uang sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka.
  • Kemudian, pada tanggal 30 November 2023 para Terdakwa bersama-sama dengan saksi Mohammed Amin membawa sejumlah 134 (seratus tiga puluh empat) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”. Terdakwa I bertugas sebagai asisten nahkoda kapal yaitu sebagai orang yang membantu saksi Mohammed Amin secara bergantian untuk mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah/kompas untuk memastikan bahwa kemudi dan arah kapal menuju ke wilayah Indonesia dan dibantu oleh Terdakwa II merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kondisi mesin kapal atau bertugas sebagai mekanik mesin dari kapal tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB para Terdakwa, saksi Mohammed Amin dan 134 (seratus tiga puluh empat) warga etnis Rohingya yang menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa I dan saksi Mohammed Amin berusaha memisahkan diri dari kelompok warga etnis Rohingya tersebut namun sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan saksi Mohammed Amin berhasil ditemukan warga setempat di Jalan Krueng Raya–Laweung, Desa Beureunuet, Kec. Seulimum, Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para Terdakwa karena membantu Sdr. INUS membawa 135 (seratus tiga puluh lima) orang warga warga etnis Rohingya masuk ke wilayah Indonesia yaitu Terdakwa I tidak harus membayar biaya keberangkatan menggunakan uang miliknya dan Terdakwa II juga tidak harus membayar biaya keberangkatan serta Terdakwa II memperoleh uang senilai 70.000 taka dari Sdr. INUS dan Sdr. RASYID sebagai jasa mekanik mesin dalam perjalanan kapal menuju Indonesia.   
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terhadap para Terdakwa dan 135 (seratus tiga puluh lima) warga etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar diperoleh kesimpulan tidak ditemukan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian dari 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang tersebut, sebagian besar dari mereka hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh, dimana kartu tersebut tidak dapat diklasifikasi dan dikategorikan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
  • Berdasarkan keterangan Denni Tresno Sulistianto BIN Alm. Soekardi selaku Ahli keimigrasian menerangkan bahwa Dsn. Blang Ulam, Ds. Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar bukanlah merupakan tempat pemeriksaan Imigrasi dan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------

 

ATAU

       Kedua :

-----Bahwa Ia Terdakwa I Anisul Hoque, Terdakwa II Habibul Basyar dan saksi Mohammaed Amin (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 30 November 2023 para Terdakwa bersama-sama dengan saksi Mohammed Amin membawa sejumlah 134 (seratus tiga puluh empat) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”. Terdakwa I bertugas sebagai asisten nahkoda kapal yaitu sebagai orang yang membantu saksi Mohammed Amin secara bergantian untuk mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah/kompas untuk memastikan bahwa kemudi dan arah kapal menuju ke wilayah Indonesia dan dibantu oleh Terdakwa II merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kondisi mesin kapal atau bertugas sebagai mekanik mesin dari kapal tersebut. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB para Terdakwa, saksi Mohammed Amin dan 134 (seratus tiga puluh empat) warga etnis Rohingya yang menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa I dan saksi Mohammed Amin berusaha memisahkan diri dari kelompok warga etnis Rohingya tersebut namun sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan saksi Mohammed Amin berhasil ditemukan warga setempat di Jalan Krueng Raya–Laweung, Desa Beureunuet, Kec. Seulimum, Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terhadap para Terdakwa dan 135 (seratus tiga puluh lima) warga etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar diperoleh kesimpulan tidak ditemukan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian dari 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang tersebut, sebagian besar dari mereka hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh, dimana kartu tersebut tidak dapat diklasifikasi dan dikategorikan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
  • Berdasarkan keterangan Denni Tresno Sulistianto BIN Alm. Soekardi selaku Ahli keimigrasian menerangkan bahwa para terdakwa merupakan orang asing sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Dsn. Blang Ulam, Ds. Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar bukanlah merupakan tempat pemeriksaan Imigrasi serta setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------

                                                                                         

Jantho, 13 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198502082007121004

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 199002242014032003

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199612152019021002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya