Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Jth Cut Lukman 1.Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Cq. Bupati Aceh Besar
2.Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar, Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2018
3.Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Kabupaten Aceh Besar
4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahrga, Tahun Anggaran 2018
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cut Lukman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN HADI, S,H.Cut Lukman
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Cq. Bupati Aceh Besar
2Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar, Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2018
3Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Kabupaten Aceh Besar
4Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahrga, Tahun Anggaran 2018
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUL RIZAL, SH.MHPemerintah Kabupaten Aceh Besar, Cq. Bupati Aceh Besar
2SYAHRUL RIZAL, SH.MHKuasa Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar, Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2018
3SYAHRUL RIZAL, SH.MHKepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Kabupaten Aceh Besar
4SYAHRUL RIZAL, SH.MHPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahrga, Tahun Anggaran 2018
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.064.420.180,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jantho / Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;

 

3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kontrak yang dibuat antara Penggugat dan

 

Tergugat II;

 

4. Menyatakan kelebihan volume paket pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) dilokasi Jantho Sport City (JSC) seluas 902,051 m2 (Sembilan ratus dua koma nol lima puluh satu meter persegi) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

 

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.064.420.180 (satu milyar enam puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) segera dan seketika;

6. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  ganti  rugi  moril  kepada  Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);

7. Menghukum  Tergugat  I  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp.

 

53.221.009,- (lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak Februari 2020 sampai dengan gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);

8. Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan anggaran biaya kelebihan volume pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) dilokasi Jantho Sport City (JSC) aquo tersedia dalam RAPBK Jantho tahun 2025;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Jantho terhadap tanah dan bangunan Gedung Olahraga Basket, Volley, Angkat Berat dan Tenis Meja dilokasi Jantho Sport City (JSC) yang terletak di Kota Jantho;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak