Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2022/PN Jth M.IQBAL 1.LINDA RISMA ULI MANULU binti WILSON MANULU
2.T. SALADIN bin T. A. RAHMAN ALI,
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.IQBAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.BASRUN YUSUF, SHM.IQBAL
Tergugat
NoNama
1LINDA RISMA ULI MANULU binti WILSON MANULU
2T. SALADIN bin T. A. RAHMAN ALI,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI SAPUTRA,SH.ILINDA RISMA ULI MANULU binti WILSON MANULU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan 1 (satu) Unit Kapal tangkap yang bernama KM. Rinda Mulia, Merek Mesin : Nissan Diesel 333 PK yang bersandar di Pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo Kota Banda Aceh sesuai dengan Grose Akta  Pendaftaran Kapal Nomor : 648 tanggal 09 Desember 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Lhokseumawe berikut dengan segala alat tangkap yang ada dalam Kapal tersebut seluruhnya adalah sah milik Pelawan;
  3. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan tindakan Terlawan I berupa :
    1. Telah memasukkan Kapal . KM. Rinda Mulia, Merek Mesin : Nissan Diesel 333 PK yang bersandar di Pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo Kota Banda Aceh sesuai dengan Grose Akta  Pendaftaran Kapal Nomor : 648 tanggal 09 Desember 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Lhokseumawe sebagai objek harta perkawinannya dengan Terlawan II dalam gugatan Perkara pembagian harta bersama No. 450/Pdt.G/2021/MS. Jth pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.
    2. Tindakan memohon sita jaminan atas Kapal berikut dengan seluruh alat tangkap milik Pelawan yang telah dikabulkan dalam Putusan sela Mahkamah Syar’iyah Jantho dan telah diletakkan sita jaminan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 25 April 2022 di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh adalah rangkaian Perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang timbul akibat ketidak hati-hatian Terlawan I yang telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi Pelawan;
  5. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas 1 (satu) Unit Kapal dan seluruh alat tangkap didalamnya yang merupakan milik Pelawan dengan mendasari pada  permintaan/ permohonan sita Terlawan I secara tanpa hak dan melawan hukum adalah penyitaan tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada Pelawan demi hukum;
  7. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah milik pribadi Terlawan I yang letak dan batasnya sebagaimana tersebut pada angka 21 posita gugatan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jantho adalah sah dan berharga;
  8. Menghukum Terlawan I dan II secara tanggung menangung membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  9. Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak