Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran Pemohon No. 0778/I/1988 tertanggal 01 Oktober 1988 dari FENNY SILFIA PUTERI Seharusnya FENNY SILFIA PUTRI;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon, kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|