Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Jth MUHAMMAD RIDHO, S.H. FAJARULLAH BIN ASNAWI MAHMUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-717/L.1.27.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJARULLAH BIN ASNAWI MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

        

              

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM –12/JTH/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                        : FAJARULLAH BIN ASNAWI MAHMUD

Tempat Lahir               : Aceh Besar

            Umur/Tgl.Lahir            : 33 Tahun / 10 Mei 1991

            Jenis Kelamin             : Laki-laki

            Kebangsaan                : Indonesia

                                    Tempat Tinggal           : Desa Sinyeu, Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

            A g a m a                    : Islam

            Pekerjaan                    : Swasta/Pelajar/Mahasiswa

            Pendidikan                  : SMA (tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penahanan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 09-01-2024 s/d 29-01-2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 29-01-2024 s/d 08-03-2024

  • JPU

:

Rutan, sejak tgl 07-03-2024 s/d 25-03-2024

 

C.   DAKWAAN :

     

----- Bahwa terdakwa FAJARULLAH BIN ASNAWI MAHMUD pada hari minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sinyeu Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar tepatnya di Rumah saksi YUSRIANA BINTI ALM. EFFENDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu (bersama-sama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO)), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Oktober 2023 Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa FAJARULLAH BIN ASNAWI MAHMUD sedang duduk di salah satu warung kopi di Desa Sinyeu Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, kemudian tiba-tiba datang a.n M. IQBAL RUSLI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna Merah No. Pol BL 8231 AH miliknya, lalu setelah duduk beberapa menit Terdakwa mengatakan kepada sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) “Bal, ini ada pintu kayu dua lembar, apa ada orang yang mau beli?”, M. IQBAL RUSLI (DPO) mengatakan “ok bentar saya telfon kawan saya dulu”, Terdakwa menjawab “OK”, setelah menelfon kawannya M. IQBAL RUSLI (DPO) mengatakan “ada yang minat ini, ayo kita antar ke rumah dia”.

Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO) dengan menggunakan Mobil Pick Up warna Merah milik M. IQBAL RUSLI (DPO) langsung menuju ke rumah saksi YUSRIANA BINTI ALM. EFFENDI di Desa Sinyeu Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Setibanya di rumah saksi YUSRIANA sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO) masuk ke rumah Saksi YUSRIANA melalui jendela belakang rumah dengan cara memanjat, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) lembar Pintu kayu yang berada di ruang tamu dan Terdakwa bersama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO) mengeluarkan 2 (dua) pintu kayu tersebut melalui jendela belakang rumah tempat Terdakwa dan M. IQBAL RUSLI (DPO) masuk ke dalam rumah. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO) membawa 2 (dua) lembar Pintu Kayu ke Mobil Pick Up warna merah milik M. IQBAL RUSLI (DPO) untuk selanjutnya Terdakwa bersama M. IQBAL RUSLI (DPO) membawa 2 (dua) lembar Pintu Kayu ke rumah sdr. AFIT ALFIAT (DPO) yang berada atau beralamat di Desa Sihom Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan M. IQBAL RUSLI (DPO) tiba di rumah Sdr. AFIT ALFIAT (DPO) dan langsung menurunkan 2 (dua) pintu kayu dan meletakkannya ke Dapur rumah Sdr. AFIT ALFIAT (DPO). Lalu sdr. AFIT ALFIAT (DPO) memberikan uang pembelian 2 (dua) pintu kayu sebesar Rp. 600.000 kepada Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) dan kemudian Terdakwa diberikan upah Rp. 200.000,- dari Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO).

Bahwa pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Desa Sinyeu Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar datang beberapa orang menghampiri terdakwa yang mengaku dari petugas kepolisian dari Polsek Indrapuri dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).------------------------------------

 

Kota Jantho,07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD RIDHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19931229 201902 1 008

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya