Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan pennohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama NUZHATUL KANISYA MAULIDYA yang lahir di Banda Aceh pada tanggal 03/11/2021menjadi KANISYA MAULIDYA lahir di Banda Aceh pada tanggal 03/11/2021, Jenis Kelamin Perempuan.
- Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk merubah nama anak Pemohon dan mencatat pada kartu keluarga dan akte kelahiran anak Pemohon
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|