Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Jth | JUANDA RINALDI | 1.FITTRI REJEKI BINTI DJALALUDDIN 2.NY. RUSMA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Mar. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Jth | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mar. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
adalah rangkaian sikapperbuatan melawan hukum yang telah memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata, melanggar kepatutan yang dirancang Tergugat I dan II sejak awal untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal terhadap Penggugat dan telah merugikan Penggugat secara materil; 3. Menyatakan pula Tindakan Tergugat I berupa memasuki WC kamar Mandi tidak keluar-keluar sampai 2 jam lamanya terhitung sejak jam 12.00 WIB s/d Pukul 2.00 wib dini hari ketika Penggugat pulang kerumah Tergugat I dan II dan tidak lagi menerima telephon dari Penggugat terhitung sejak didamaikan oleh abang kandung Tergugat I Pasca Pesta perkawinan; adalah sebagai sikap puncak perbuatan melawan hukumyang timbul dari rancangan niat jahat yang telah dirancang sebelumnya oleh Tergugat I sejak tahapan pertunangan, Pra nikah dan Pasca Pesta Perkawinan yang didukung oleh Tergugat II secara picik dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan cuma-cuma atas 17 mayam emas murni mas kawin Tergugat I dari Penggugat atau keluarga Penggugat yang telah menimbulkan Penggugat secara materil maupun inmateril; 4. Menyatakan tindakan Tergugat II berupa :
adalah sebuah skenario jahat Tergugat I dan II secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan atas mahar perkawinan dari Penggugat yang telah menjatuhkan harkat, martabat, mencoreng nama baik dan memalukan Penggugat dan keluarga besar Penggugat di mata masyarakat Gampong Cot Mesjid yang telah menimbulkan kerugian inmateril bagi Penggugat dan Keluarga besar Penggugat yang ditaksir sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa :
6. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II yang telah menjatuhkan harkat, martabat, mencoreng nama baik dan memalukan Penggugat dan keluarga besar Penggugat di mata masyarakat Gampong Cot Mesjid, kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan para tamu undangan keluarga besar Penggugat yang berasal dari luar kampung Penggugat; 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Jantho atas tanah dan bangunan rumah serta segala sesuatu tanaman yang ada diatasnya milik Tergugat II dan I yang letak dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada angka 37 posita gugatan adalah sah dan berharga; 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung; 9. Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |