Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Jth Aldi Feriyal Farid 1.PT. Meuligoe Nusa Indah
2.ABD. Rajab
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aldi Feriyal Farid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wahyu pratamaAldi Feriyal Farid
2Wahyu Pratama, S.HAldi Feriyal Farid
Tergugat
NoNama
1PT. Meuligoe Nusa Indah
2ABD. Rajab
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT JERI BONSAPIA, S.HABD. Rajab
2ERLANDA JULIASNYAH PUTRA, S.H.,M.HPT. Meuligoe Nusa Indah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril taksiran kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 103.530.000,- (seratus tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya pengganti angsuran mobil Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 17.255.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya secara tanggung renteng sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya secara tanggung renteng apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak