Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Jth | 1.Bustamam bin Abdul Majid 2.Muhammad Usman bin Usman |
1.1. ERNAWATI binti Hanafiah 2.MAWARDIANI binti Hanafiah 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH 4.Camat Kecamatan Syiah Kuala 5.Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 660.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER
Adalah sah milik almarhum Rohani atau milik para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Rohani;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
3. Menyatakan Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 Tidak sah atau tidak berkekuatan Hukum yang dibuat atas nama Tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak beritikad baik; 6. Memerintahkan BPN untuk mencoret Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 dan di catatkan Kembali atas nama dari ahli waris dari almarumah Rohani yaitu para Penggugat. 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 atas nama pemegang tersebut yang dikeluarkan Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pembuatan sertifikat objek terperkara milik Alm. Rohani berdasarkan Nomor Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa dan melawan hukum (onrecht matige daad) ; 9. Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V, yang telah memfasilitasi pembuatan sertifikat objek terperkara milik Alm. Rohani berdasarkan Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) ; 10. Menyatakan tindakan Tergugat III dengan menerbitkan Sertipikat Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah termasuk ke dalam tindakan ketidakhati-hatian, dan dan melawan hukum (onrecht,matige,daad);
11. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita pengadilan Negeri Jantho atas objek perkara tersebut sah dan berharga;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat I sebesar 160.000.000,-; (seratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immateril Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penguggat sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uit voerbaar bij voorraad); 15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |