Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Jth 1.MUSLIM IBRAHIM
2.PITRIYAH BINTI USMAN IBRAHIM
3.ELIANA BINTI USMAN IBRAHIM
1.HENDRA SAPUTRA
2.PT. GRIYA ALAM SEJAHTERA
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIM IBRAHIM
2PITRIYAH BINTI USMAN IBRAHIM
3ELIANA BINTI USMAN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.MUSLIM IBRAHIM
2HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.PITRIYAH BINTI USMAN IBRAHIM
3HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.ELIANA BINTI USMAN IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1HENDRA SAPUTRA
2PT. GRIYA ALAM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Zuhri Hasibuan, S.H., M.HHENDRA SAPUTRA
2M. Zuhri Hasibuan, S.H., M.HPT. GRIYA ALAM SEJAHTERA
Turut Tergugat
NoNama
1IKA SUSILAWATI, S.H., M.Kn.
2PT. BTN SYARIAH BANDA ACEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho berkenan memanggil Para Pihak yang berperkara untuk bersidang pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk itu dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

MENGADILI:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Bangun Bagi Hasil tanggal 11 Oktober 2017 sebagaimana telah dilegalisasi oleh Ika Susilawati, S.H., M.Kn Notaris di Aceh Besar dengan Nomor 30/W/IS/X/NOT/2017 tanggal 11 Oktober 2017 adalah sah;
  4. Menyatakan Teruggat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp 3.130.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan setiap kali Para Tergugat tersebut lalai membayar kerugian Para Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Para Tergugat tersebut menjalankan putusan perkara ini dengan sempurna;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa pun juga baik perseorangan maupun badan hukum untuk menyerahkan 4 (empat) buah sertipikat tanah rumah bagian Para Penggugat yang tersisa yakni Kavlingan Nomor A.01, A.02, A.04 dan A.05 tersebut dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama USMAN IBRAHIM dan MUSLIM IBRAHIM tanpa syarat dan tanpa terikat jaminan hutang apapun;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa pun juga baik perseorangan maupun badan hukum untuk menyerahkan 1 (satu) buah sertipikat induk tanah yang menjadi objek perjanjian bangun bagi hasil tersebut kepada Para Penggugat atas nama USMAN IBRAHIM dan MUSLIM IBRAHIM dalam kondisi baik dan berharga tanpa syarat dan tanpa terikat jaminan hutang apapun;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat tersebut lalai menyerahkan sertipikat-sertipikat tanah milik Para Penggugat tersebut terhitung sejak putusan perkara ini berkekutan hukum tetap hingga Para Tergugat tersebut dapat menjalankan putusan perkara ini menyerahkan sertipikat-sertipikat tanah tersebut kepada Para Penggugat;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak