Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM –104/JTH/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK
|
Nomor Identitas
|
:
|
1106041204970003
|
Tempat lahir
|
:
|
Lamteuba
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 12 April 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan :
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
21 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Diperpanjang oleh Kejaksaan
- Diperpanjang oleh Ketua PN Pertama
- Diperpanjang oleh Ketua PN Kedua
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 11 September 2024 s/d 20 Oktober 2024
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 20 November 2024 s/d 19 Desember 2024
Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025
|
- Dakwaan:
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK bersama-sama dengan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 Wib, awalnya Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Sdr. MIRZA (DPO) untuk menanyakan kepada Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI apakah mau menjual Narkotika jenis sabu dengan menjanjikan jika terjual akan mendapatkan keuntungan, lalu Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI mengatakan jika mau menjual Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. MIRZA (DPO) mengatakan kepada Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI untuk mengambil Narkotika jenis sabu untuk dijual sebanyak 6 (enam) paket seharga sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di SD Negeri 1 Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Kemudian Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI pergi menuju SD Negeri 1 Lamteuba dan mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang terletak di samping tembok yang berada di dalam kotak rokok, setelah itu Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI kembali ke sebuah pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya sekira pukul 21.40 Wib setibanya Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI di pondok tersebut, Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI melihat Terdakwa yang sedang tertidur dan membangunkan Terdakwa untuk mengajak Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu yang baru saja Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI ambil dari Sdr. MIRZA (DPO) dan mengatakan jika berhasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut nanti keuntungannya akan Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI bagi berdua.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.35 Wib, Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI pada saat itu ingin membeli rokok menitipkan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemudian 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.40 Wib tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 21/BAP/VIII/2024 Tanggal 22 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6346/NNF/ 2024 tanggal 05 November 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK bersama-sama dengan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi ARMANSYAH dan Saksi OPAN RIZKI RAMADHAN berserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar mendapatkan informasi jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Atas informasi tersebut para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar melalukan penyelidikan di tempat tersebut hingga pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 22.40 Wib bertempat di sebuah pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin ISHAK, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI ditangkap merupakan Narkotika jenis sabu yang Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI ambil dari Sdr. MIRZA (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 Wib di SD Negeri 1 Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar dengan cara Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang terletak di samping tembok yang berada di dalam kotak rokok yang sebelumnya Sdr. MIRZA (DPO) menghubungi Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa setelah Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 22.35 Wib di sebuah pondok di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI menitipkan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemudian 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan dikarenakan Terdakwa dan Saksi ZAHRUL KAMAL Bin FAKHRI telah sepakat untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan akan membagi rata keuntungan jika berhasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 21/BAP/VIII/2024 Tanggal 22 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6346/NNF/ 2024 tanggal 05 November 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
- 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,11 (satu koma satu satu) gram diduga mengandung Narkotika milik ZAHRUL KAMAL Bin FAHKRI dan MUHAMMAD NIZAR AYUBI Bin ISHAK;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
|
Kota Jantho, 02 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19971203 202012 1 008
|
|