Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-873/L.1.27.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

         

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM- 30/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

CUT ANWAR BIN CUT SULAIMAN

Tempat lahir

:

Gp. Baro

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 07 Nopember 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pantee Raja  Gampong Baro Kecamatan Peukan Bara Kabupaten Aceh Besar (KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

KTP

:

1106060711710002

 

  1. PENAHANAN  :

Rutan:

    • Penyidik                                      : sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023;
    • Perpanjangan oleh PU                  : sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN I              : sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN II            : sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
    • JPU                                             : sejak tanggal 03 April s/d 22 April 2024
  1. DAKWAAN

Primair

--------- Bahwa ia terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN baik secara  bersama-sama dengan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan Sdr. ARIPIN Bin ALIASA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di perkebunan enang-enang  yang ada di desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues atau pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jantho berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 17.30 wib Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menjemput  Ganja di Kabupaten Gayo Lues, dan terdakwa menyatakan bersedia.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH datang dengan mengendarai mobil toyota kijang Inova menjemput terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, setelah terdakwa naik ke dalam mobil maka Selanjutnya langsung berangkat menuju ke Kab. Gayo Lues melalui Bireuen, ketika beada di dalam mobil, terdakwa mendengar percakapan antara sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ( dalam berkas terpisah) dan mengetahui bahwa ganja yang akan dijemput tersebut  akan dikirim oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke pulau Jawa, dan beberapa kali sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan BABE.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 wib  terdakwa bersama sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan Sdr. SHALIHIN BIN MUHAMMAD ALI  sampai di kawasan perkebunan Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues, terdakwa mengetahui kalau sudah sampai di tempat pengambilan Narkotika setelah diberitahukan oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH. Pada saat itu sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang mengendarai mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil,  lalu dari arah bukit, terdakwa melihat sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) sedang menjatuhkan 2 ( dua ) karung besar berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah karung-karung tersebut sudah berada di dekat terdakwa lalu terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung mengangkat dan memasukkan kedua karung tersebut kedalam mobil dan merapikannya.
  • Ketika terdakwa sedang merapikan karung yang berisi Narkotika jenis ganja  di dalam mobil, Sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun dari bukit dan menjumpai  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, setelah berbincang-bincang sebenstar kemudian Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH , terdakwa dan Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung berangkat pulang melewati kabupaten Aceh Timur.
  • Beberapa saat kemudian, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai supir untuk mengendarai kenderaan tersebut dan terdakwa langsung menggantikan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengendarai mobil tersebut.
  • Pada saat sampai di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ada menarik uang tunai pada salah satu ATM, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI juga diberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), akhirnya sekira pukul 01.30 wib hari Sabtu, Terdakwa tiba di Banda Aceh, kemudian sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun di warung dekat rumah di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar yang berjarak 4 KM dari rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH Sedangkan terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Sesampainya di rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam milik saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengantar kembali sepeda motor saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, diketahui bahwa Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH diketahui bahwa selain Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, ada orang lain yang terlibat yaitu terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang menonton pertandingan sepak bola di warung dekat rumah terdakwa, datang Tim BNNP Aceh  ke Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar dan meminta terdakwa masuk ke mobil untuk dibawa ke Kantor BNNP Aceh , kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh juga mendatangi sdr. SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan akhirnya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, Sdr. SHALIHIN BIN MUHAMMAD ALI  dan terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold;
  • Adapun peran terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN; selaku supir dan merupakan kawan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang ikut bersama ketika menjemput / mengambil Narkotika di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan telah menerima upah dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

Subsidiair

--------- Bahwa ia terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN baik secara  bersama-sama dengan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023  bertempat di kantor ekspedisi pengiriman barang bernama “J&T Cargo” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gampong Lampeneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 17.30 wib Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menjemput  Ganja di Kabupaten Gayo Lues, dan terdakwa menyatakan bersedia.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH datang dengan mengendarai mobil toyota kijang Inova menjemput terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, setelah terdakwa naik ke dalam mobil maka Selanjutnya langsung berangkat menuju ke Kab. Gayo Lues melalui Bireuen, ketika beada di dalam mobil, terdakwa mendengar percakapan antara sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ( dalam berkas terpisah) dan mengetahui bahwa ganja yang akan dijemput tersebut  akan dikirim oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke pulau Jawa, dan beberapa kali sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan BABE.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 wib  terdakwa bersama sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan Sdr. SHALIHIN BIN MUHAMMAD ALI  sampai di kawasan perkebunan Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues, terdakwa mengetahui kalau sudah sampai di tempat pengambilan Narkotika setelah diberitahukan oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH. Pada saat itu sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang mengendarai mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil,  lalu dari arah bukit, terdakwa melihat sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) sedang menjatuhkan 2 ( dua ) karung besar berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah karung-karung tersebut sudah berada di dekat terdakwa lalu terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung mengangkat dan memasukkan kedua karung tersebut kedalam mobil dan merapikannya.
  • Ketika terdakwa sedang merapikan karung yang berisi Narkotika jenis ganja  di dalam mobil, Sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun dari bukit dan menjumpai  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, setelah berbincang-bincang sebenstar kemudian Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH , terdakwa dan Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung berangkat pulang melewati kabupaten Aceh Timur.
  • Beberapa saat kemudian, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai supir untuk mengendarai kenderaan tersebut dan terdakwa langsung menggantikan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengendarai mobil tersebut.
  • Pada saat sampai di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ada menarik uang tunai pada salah satu ATM, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI juga diberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), akhirnya sekira pukul 01.30 wib hari Sabtu, Terdakwa tiba di Banda Aceh, kemudian sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun di warung dekat rumah di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar yang berjarak 4 KM dari rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH Sedangkan terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Sesampainya di rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam milik saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengantar kembali sepeda motor saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, diketahui bahwa Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH diketahui bahwa selain Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, ada orang lain yang terlibat yaitu terdakwa Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  sdr. SHALIHIN Bin M. ALI, selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi terdakwa sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi Sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold;
  • Adapun peran terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN; selaku supir dan merupakan kawan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang ikut bersama ketika menjemput / mengambil Narkotika di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan telah menerima upah dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa mengetahui bahwa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 115 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

Lebih Subsidiair

-----Bahwa ia terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN baik secara  bersama-sama dengan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMAMD ALI dan Sdr. ARIPIN Bin ALIASA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kantor ekspedisi pengiriman barang bernama “J&T Cargo” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gampong Lampeneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram.. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 17.30 wib Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menjemput  Ganja di Kabupaten Gayo Lues, dan terdakwa menyatakan bersedia.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH datang dengan mengendarai mobil toyota kijang Inova menjemput terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, setelah terdakwa naik ke dalam mobil maka Selanjutnya langsung berangkat menuju ke Kab. Gayo Lues melalui Bireuen, ketika beada di dalam mobil, terdakwa mendengar percakapan antara sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ( dalam berkas terpisah) dan mengetahui bahwa ganja yang akan dijemput tersebut  akan dikirim oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke pulau Jawa, dan beberapa kali sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan BABE.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 wib  terdakwa bersama sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan Sdr. SHALIHIN BIN MUHAMMAD ALI  sampai di kawasan perkebunan Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues, terdakwa mengetahui kalau sudah sampai di tempat pengambilan Narkotika setelah diberitahukan oleh sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH. Pada saat itu sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang mengendarai mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil,  lalu dari arah bukit, terdakwa melihat sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) sedang menjatuhkan 2 ( dua ) karung besar berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah karung-karung tersebut sudah berada di dekat terdakwa lalu terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung mengangkat dan memasukkan kedua karung tersebut kedalam mobil dan merapikannya.
  • Ketika terdakwa sedang merapikan karung yang berisi Narkotika jenis ganja  di dalam mobil, Sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun dari bukit dan menjumpai  Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, setelah berbincang-bincang sebenstar kemudian Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH , terdakwa dan Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung berangkat pulang melewati kabupaten Aceh Timur.
  • Beberapa saat kemudian, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai supir untuk mengendarai kenderaan tersebut dan terdakwa langsung menggantikan sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH mengendarai mobil tersebut.
  • Pada saat sampai di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ada menarik uang tunai pada salah satu ATM, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI juga diberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), akhirnya sekira pukul 01.30 wib hari Sabtu, Terdakwa tiba di Banda Aceh, kemudian sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI turun di warung dekat rumah di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar yang berjarak 4 KM dari rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH Sedangkan terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH.
  • Sesampainya di rumah sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam milik saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH untuk pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengantar kembali sepeda motor saudara AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, diketahui bahwa Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH diketahui bahwa selain Sdr.  AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH, ada orang lain yang terlibat yaitu terdakwa Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  sdr. SHALIHIN Bin M. ALI, selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi terdakwa sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi Sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH dan terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold;
  • Adapun peran terdakwa CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN; selaku supir dan merupakan kawan Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH yang ikut bersama ketika menjemput / mengambil Narkotika di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan telah menerima upah dari Sdr. AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1)  dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

 

Kota Jantho, 03 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, SH.

Jaksa Pratama NIP.1990224 201403 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya