Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Jth FAUZI AZANI Manager Bisnis Mikro PT.BANK RAKYAT INDONESIA ZULKARNAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2018/PN Jth
Penggugat
NoNama
1FAUZI AZANI Manager Bisnis Mikro PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAUZI AZANIFAUZI AZANI Manager Bisnis Mikro PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.26.252.557,- (Dua Puluh Enam Juta Dua ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No : 707 tanggal 09 Februari 1996 atas nama Fuadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.14/3909/7/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017;
  3.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No :  612 tanggal 19/12/2011 atas nama Abdullah Usman dan SHM No : 355 Tanggal 27 Maret 2007 atas nama H. Abdullah Usman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4.  Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 19 Juli  2017 di Desa Lamkruet Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

        -   Surat peringatan pertama No: IST/MKR/II/2018 pada tanggal 28 Mai 2018..……………………………………………………..……………..Bukti P.4.A

        -   Surat peringatan kedua No: IST/MKR/II/2018 pada tanggal 28 Juni 2018……………………………………………………………………..Bukti P.4.B

                    -   Surat peringatan ketiga No : IST/MKR/II/2018 pada tanggal 27 Juli 2018…………………...……………………….………………………..Bukti P.4.C

 

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak